Muarasabak – Kejaksaan Tanjung Jabung Timur menetapkan berinisial TA seorang pengacara, sebagai tersangka terkait perkara dugaan pidana korupsi dana hibah Pilkada Tanjung Jabung Timur tahun 2020.
Tersangka TA ditangkap di cafe legenda Kebun Handil di Kota Jambi. Kemudian tersangka dibawa ke Gedung Kejari Tanjung Jabung Timur, untuk dilakukan pemeriksaan hingga dini hari.
Sekitar pukul 23.31WIB, tersangka keluar dari ruang penyidikan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda. Dia langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Polres Tanjung Jabung Timur.
Tersangka selaku advokat/penasehat hukum yang bertindak atas nama pemberi kuasa KPU empat orang saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah pilkada 2020 sebelumnya.
Menurut Kajari Rachmad Surya Lubis SH. MH Tersangka telah mempengaruhi dan mengajari ke empat orang saksi tersebut untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak bisa dipertanggung
jawabkan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan,” ucap Kajari.
Perbuatan tersangka, kata Kajari telah menghalang halangi penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Tanjung Jabung Timur,
Menurut Kajari Rahmad Surya Lubis saat ini tersangka di kenakan Undang Undang Tipikor pasal 21 UU Tipikor, dengan sangkaan setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam perkara penyelenggaraan pilkada tahun 2020.
Tim Penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran TA sebagai kuasa hukum para saksi, yang dengan sengaja mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi.
Saat ini tersangka di titipkan di Rutan Polres Tanjung Jabung Timur, dengan Ancaman penjara sedikit nya 3 tahun dan maksimalnya 12 tahun penjara. (mrg)