Fakta Sidik.com_JAWA TIMUR - Dilansir dari Zona Surabaya Raya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Mereka dimintai keterangan sebagai saksi, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Probolinggo non aktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya anggota DPR RI, Hasan Aminuddin.
Ke-14 PNS Pemkab Probolinggo yang diperiksa penyidik KPK adalah SY, ES, AA, MN, SM, NY, AR, ED, BS, NA, MD, PK, MJ dan SH.
Selain itu, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni AR (pegawai honorer) dan seorang Guru, ZN.
Salah satu PNS berinisial PK membenarkan pemeriksaan itu. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota.
"Ya tadi kang mas (diperiksa, red)," cetus PK saat dihubungi awak media melalui percakapan WhatsApp, Selasa 8 Februari 2022.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, pemeriksaan itu dilakukan di Polres Probolinggo Kota.
"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan TPPU. Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," katanya.
Menanggapi hal itu, pegiat Anti Korupsi Kabupaten Probolinggo, Samsudin mengatakan diharapkan dari pemeriksaan ini ada tersangka baru.
"Saya meminta agar KPK menetapkan tersangka baru terhadap orang-orang yang terlibat dari awal," katanya.
Samsudin juga berharap KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dianggap perlu diamankan oleh negara.
"Saya juga meminta kepada KPK, agar menyita aset-aset yang dianggap perlu untuk diamankan oleh negara," tegasnya.
Untuk diketahui, Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
TPPU merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Terkait kasus suap dan gratifikasi ini, Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Puput dan Hasan Aminuddin dijerat Pasal 12B Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Editor : Alian K