Komplotan Pengedar Narkoba Di Pagaralam Diamankan -->

Komplotan Pengedar Narkoba Di Pagaralam Diamankan

Jumat, 2/11/2022


Faktasidik.com,Pagaralam
– Ungkap Kasus yang dilakukan pihak Polres Pagaralam pada pres relese  yang digelar di halaman mapolres pagaralam terkait Peredaran Narkoba,  


Sebanyak 16 orang terduga pelaku berhasil diamankan, Dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2022, salah seorang tersangka dalam kasus pengedaran Narkotika berjenis sabu terancam hukuman mati.


Dari data yang disebutkan setidaknya, Satresnarkoba Polres kota Pagaralam dalam operasi penagkapan berhasil mengamankan narkotika berjenis sabu seberat 209,87 gram serta jenis Ganja seberat 1007,9 gram Jumat,11/02/2021.


Diduga para tersangka merupakan pengedar jaringan antar Provinsi,

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono S.Ik di dampingi Kasat Resnarkoba AKP Faizal Kamil dan kasi Humas AKP Wempy menyebutkan, 


“Tersangka memang dicurigai telah melakukan transaksi narkoba, karena saat digeledah ditemukan jumlah Narkoba yang begitu fantastis dengan kisaran nominal 100 juta Rupiah,” terangnya


Dari Penangkapan ke 16 Tsk, Pihak kepolisian masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.


“Ini adalah tangkapan Satresnarkoba Polres yang terbesar, dan Polres Pagaralam telah menyelamatkan hampir 7306,62 jiwa lebih warga negara Indonesia, khususnya warga kota Pagaralam” ungkap Kapolres.


Mengedarkan Narkotika berjenis sabu dengan berat yang fantastis, para tersangka dijerat dengan Pasal 111,pasal 112 dan Pasal 114.


Tersangka terancam kurungan penjara paling sdikit enam tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.


(FS)

Diposting : Jumat, 2/11/2022

TerPopuler