Sekda Kabupaten Sukabumi ingin Minyak Goreng Satu Harga Segera Terlaksana -->

Sekda Kabupaten Sukabumi ingin Minyak Goreng Satu Harga Segera Terlaksana

Selasa, 2/01/2022


Sukabumi,
Seperti kita ketahui sejak November 2021 harga minyak goreng kemasan berada kisaran diatas. 18.000 Rupiah per liter, Kenaikan tersebut terjadi di seluruh Indonesia, dan berlangsung hingga pertengahan Januari 2022, menyikapi hal tersebut Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng kemasan yaitu 14.000 rupiah per liter, Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 3 tahun 2022 tentang penyediaan minyak goreng kemasan untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan oleh badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit. 



Berdasarkan kebijakan tersebut juga uji petik dan monitoring dilapangan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas terkait sejak 19 Januari 2022 menyalurkan minyak goreng dengan harga 14.000 rupiah per liter, penyaluran itu baru melalui ritel modern yang terafiliasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan jumlah pembelian oleh konsumen masih dibatasi, Kamis (27/1/2022). 


SekDa Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, saat memimpin rapat pembahasan tindaklanjut Permendag RI No 3 tahun 2022 di Aula DPKUKM, Sementara untuk pasar tradisional di berikan waktu satu pekan untuk melakukan penyesuaian. artinya, mulai 26 Januari 2022 minyak goreng yang dijual di pasar-pasar tradisional harus mengikuti patokan harga 14.000 rupiah per liter sebagaimana pasal 17 huruf b permendag 03 tahun 2022, "Ungkapnya. 


Lebih lanjut Ade Suryaman mengatakan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Sukabumi, pada tanggal 26 Januari 2022 telah melakukan inspeksi di 8 Pasar tradisional, dan menemukan  jika harga minyak goreng  masih berkisar antara  19.000 s/d  21.000 rupiah per liternya, Hal itu menunjukan bahwa kebijakan satu harga minyak goreng 14.000 rupiah per liter belum terlaksana di pasar tradisional, padahal kebijakan tersebut di maksudkan agar Masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah, Karena itu harus ada solusi untuk melaksanakan kebijakan minyak goreng satu harga 14.000 rupiah per liter untuk membantu keterjangkauan daya beli Masyarakat, "Jelasnya. 


Sebelumnya, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan H. Akhmad Riyadi menyampikan melalui forum rapat tersebut, ingin memperoleh informasi dari para distributor atau agen yang  terkait implementasi kebijakan dan kendala yang dihadapi. 


Usai Rapat, SekDa Kabupaten Sukabumi di dampingi Tim Pengendalian Inflasi Daerah melakukan Peninjauan sekaligus untuk melakukan pengecekan secara langsung harga dan ketersediaan Minyak Goreng di pasar tradisional Cisaat Sukabumi. 


Penulis: Cecep

Diposting : Selasa, 2/01/2022

TerPopuler