Sempat Bersembunyi, Polres Katingan Ringkus Pengedar Sabu -->

Sempat Bersembunyi, Polres Katingan Ringkus Pengedar Sabu

Selasa, 2/01/2022


KATINGAN
-Kepolisian Resort (Polres) Katingan sempat dibuat repot karena ulah ROK. Saat akan dilakukan upaya paksa terhadap terduga pengedar  narkoba  itu, ia melarikan diri  dan bersembunyi. 


Menurut Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, S.H., S.I.K., M.I.K.  kronologi awal kejadian bermula dari laporan masyarakat Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah tentang  transaksi sabu di  tempat itu. Barang haram tersebut dibawa  pengedar dari Kota Palangka Raya.

"Selanjutnya Kasatresnarkoba langsung menuju lokasi di Desa Tumbang Kalemei dan berujung penangkapan terhadap tersangka ROK pada tanggal 17 Januari 2022," ungkap nya dalam Siaran  Pers di Lobi Polres Katingan, Senin (31/1).


Diceritakan, pelaku sempat berupaya melarikan diri dan bersembunyi  hingga membuat petugas kerepotan. Tim Satresnarkoba Katingan akhirnya meminta bantuan masyarakat bersama Ketua RT guna mencari keberadaan pelaku hingga terduga  berhasil dibekuk. Dalam peristiwa itu Polres Katingan berhasil mengamankan 10 paket sabu yang terbungkus dalam plastik indomie.


Sonny membeberkan, selanjutnya tanggal 27 Januari 2022 Tim Satresnarkoba berhasil membekuk pelaku pengedar sabu inisial SUR. Dimana peristiwa tersebut juga berawal dari pengaduan masyarakat kilometer 19 Jalan Tjilik Riwut. 

"SUR ditangkap saat akan melakukan transaksi di Jalan Tjilik Riwut kilometer 22 Desa Hampalit. Barang bukti yang diamankan berupa dua paket sabu yang dibungkus dalam plastik hitam didalam saku celana terduga," tuturnya


Kemudian dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan Polres Katingan terdapat dua orang yang terlibat. Keduanya diduga menjadi pemasok barang  haram tersebut. 

"Terduga PR dan HS  hingga kini masih buron dan sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang. Kami himbau supaya  segera menyerahkan diri," tandasnya


Terhadap dua tersangka yang telah diamankan itu  akan dijerat dengan undang undang nomor 35 tahun 2009 pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman  kurungan badan paling singkat 6 tahun.


Dalam acara konferensi  Pers yang digelar di Lobi Polres Katingan tersebut dirangkai dengan acara pemusnahan barang bukti. Turut hadir dalam kegiatan  pihak dari Kejaksaan Negeri Katingan, Dinas Kesehatan Katingan dan Badan Narkotika Nasional Katingan.

(DNY) 

Diposting : Selasa, 2/01/2022

TerPopuler