Terlibat Praktek Gratifikasi, Oknum BPN Ditahan -->

Terlibat Praktek Gratifikasi, Oknum BPN Ditahan

Rabu, 2/23/2022


Faktasidik.com_Palembang|
T
ersangka yang merupakan Oknum BPN yang baru menjabat sebagai Kepala BPN Empat Lawang, Diamankan pihak kejari Palembang tersangkut dalam dugaan  Gratifikasi atau korupsi untuk penerbitan sertifikat tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2019.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Sugiyanta SH MH melalui Kasi Intel Budi Mulya SH MH didampingi Kasubsi Penuntutan Pidsus Hendy Tanjung, Selasa (22/02/22) Membenarkan Penangkapan Oknum BPN tersebut. 

 

“Ya, salah satu tersangka  bernama Ahmad Zairil, yang telah kita tahan, memang benar saat ini menjabat sebagai Kepala BPN Empat Lawang. Sedangkan saat dugaan kasus tersebut terjadi, yakni pada tahun 2019 lalu yang bersangkutan menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang yang juga selaku Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019,” tandasnya.

 

Masih dikatakannya, sedangkan untuk tersangka Joke saat ini menjabat Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang. Pada tahun 2019 atau saat dugaan kasus tersebut terjadi, Joke menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Kota Palembang yang juga selaku Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.“Jadi saat tahun 2019 ketika dugaan kasus ini terjadi, untuk kedua tersangka merupakan PNS di BPN Kota Palembang." imbuhnya


Dugaan kasus tersebut terjadi bermula pada tahun 2019, dimana masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah Program PTSL akan tetapi pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan tidak diterbitkan sertifikatnya.

 

Namun kedua tersangka diketahui telah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare, yang diduga untuk pihak-pihak tertentu.


Dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah yang luasnya puluhan hektare di kawasan Karya Jaya Kertapati,” terangnya.

 

Lanjutnya, dengan telah ditahannya kedua tersangka maka kini Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Palembang tengah melengkapi berkas penyidikan.

 

“Secepatnya kita lengkapi berkasnya sehingga berkas P21. Dimana dalam melengkapi berkas tersebut tentunya kita memeriksa saksi-saksi,” tandasnya.


Untuk tersangka Ahmad Zairil ditahan di Rutan Pakjo Palembang, dan tersangka Joke ditahan di Rutan Wanita Jalan Merdeka Palembang.


Kajari Palembang Sugiyanta SH MH melalui Kasi Intel Budi Mulya SH MH mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2019.“Dimana pada dugaan kasus ini kedua tersangka menerima gratifikasi tanah yang luasnya puluhan hektare,” ungkapnya.

 

Dijelaskannya, jika penerbitan sertifikat tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan salah satu Program Presiden Joko Widodo yang tujuannnya sangat mulia, yakni untuk membantu masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah yang selama ini sulit diikuti masyarakat.


Disamping itu proses penanganan perkara ini juga sangat sejalan dengan instruksi Bapak Jaksa Agung RI, khususnya terkait mafia tanah,” pungkasnya.

 

Dalam perkara ini tersangka Ahmad Zairil dan tersangka Joke disangkakan pasal, yang terdiri dari; Primer, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Kemudian Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Atau Kedua Pertama, Pasal 12 Huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah dirubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Atau Kedua, Pasal 12 huruf B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah dirubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Fs

Diposting : Rabu, 2/23/2022

TerPopuler