Faktasidik.com MEDAN – Kasus Pengeroyokan Wartawan di Madailing Natal yang terjadi Pada Tanggal (04/03/2022) Yang Lalu,tepat nya Di Cafe Lopo Mandailing Natal Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madailing Natal,di Paparkan di Polda Sumut oleh Kombes Pol.Tatan Dirkrimum Polda Sumut di dampingi Kombes Pol.Hadi Wahyudi selaku Kabid Humas Polda Sumut,pada Senin(14/03/22) sore.
Korban Jefri Bharata Lubis (40) Seorang Wartawan Online,di keroyok oleh 4 tersangka dengan inisial AL (26),SL (36),EMR (41),Rs (40).
Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol.Hadi Wahyudi,setelah laporan korban Jefri Bharata Lubis pada hari Sabtu yang lalu tanggal (05/03/2022),Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol.Tatan Dirsan Atmaja,membentuk tim gabungan Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Satreskrim Polres Madailing Natal,yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Madailing Natal Akp.Edi Sukamto,untuk melakukan penyelidikan,serta mengungkap dan menangkap para pelaku nya.
Hingga pada hari Selasa yang lalu Tanggal (07/03/2022) pagi,Tim gabungan,mengetahui persembunyian para pelaku pengeroyokan itu,di sebuah kebun milik saudara nya salah seorang tersangka itu.
Kemudian tim gabungan melakukan pengejaran hingga pada hari itu juga, ke-4 tersangka itu di tangkap di Desa Janji Manahan Kecamatan Batang onan Kabupaten Padang Lawas Utara, yang selanjut nya memboyong tersangka itu dan barang bukti ke Mako Ditres Krimum Polda Sumut, untuk guna di lakukan Pemeriksaan.
Menurut Kombes Pol.Tatan pada saat di tempat kejadian perkara (AL) melakukan pemukulan pertama lalu di ikuti 3 orang lain nya.
Dia mengatakan,motif pengeroyokan adalah Karena ada pemberitaan terhadap seseorang yang merupakan Ketua Para tersangka di salah satu Ormas di madailing Natal,Hingga mereka(tersangka) melakukan inisiatif melobi agar berita di hapus,namun tidak ada titik terang nya,kemudian tersangka (AL) emosi hingga terjadilah Pengeroyokan itu.
” Di ketahui motif pengeroyokan adalah karena ada pemberitaan terhadap seseorang yang merupakan Ketua Para tersangka di salah satu Ormas di madailing Natal,hingga mereka(tersangka) melakukan inisiatif melobi agar berita di hapus,namun tidak ada titik terang nya,kemudian tersangka (AL) emosi hingga terjadilah Pengeroyokan itu,”, jelas Tatan.
Tatan mengatakan,Ke-4 tersangka itu di ancam dengan KUHPidana pasal 170 ayat 1 subs Pasal 351 ayat 1.
” Ke-4 tersangka itu di ancam dengan KUHPidana pasal 170 ayat 1 subs Pasal 351 ayat 1,” Kata nya.
Sumber : Klivetvindonesia.com
Post : Aliyan