Rapat Paripurna Ke IV DPRD Ogan Ilir Dalam Rangka Revisi Pembentukan Perda -->

Rapat Paripurna Ke IV DPRD Ogan Ilir Dalam Rangka Revisi Pembentukan Perda

Jumat, 3/04/2022


Faktasidik.com|Indralaya
- Rapat Paripurna IV  DPRD Kabupaten Ogan ilir  Tahun Sidang 2022 dalam rangka  Revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun Anggaran 2022, Senin (7/2).


Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Soeharto Hs, berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir. Hadir Seketari Daerah Mukhsin Abdullah sebagai utusan dari Pemkab Ogan Ilir.



Dalam penyampaian pidato pengantar tentang perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang dibacakan oleh Amir Hamzah menyampaikan, bahwa badan pembentukan peraturan daerah bertugas menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah yang membuat daftar urutan dan proritas Raperda setiap tahun anggaran dilingkungan DPRD.


Dalam rangka memberikan payung hukum dan tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintah didaerah, maka Pemkab Ogan Ilir bersama legislatif melalui rapat Bapemperda tanggal 2 Febuari 2022 telah memaklumi atau menyetujui usul tambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah sebanyak enam Raperda melalui surat Bupati nomor 18/11/2022 tanggal 31 Januari tahun 2022 perihal penyampaian penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2022.


Sesuai dengan skala prioritas waktu dan bobot sebuah rancangan peraturan daerah serta butuhnya bahan kajian dan proses dan pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dengan Pemkab Ogan Ilir telah disepakati bersama sebagai berikut.


Semula lima belas Raperda dalam Propemperda yang telah disahkan dari Paripurna terdahulu, maka terjadi perubahan penambahan sebanyak dua Raperda hingga menjadi tujuh belas  yang akan dibahas pada tahun sidang ini.


Perubahan perda nomor 6 tahun 2021 tentang desa dan kelurahan yang diusul oleh Dinas Pemberdaya Masyarakat dan Desa


Kemudian, Perubahan ketiga Perda nomor 12 tahun 2016 tentang perangkat daerah yang diusul oleh bagian ortala setda 


Berdasarkan dalam peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tatatertib, pada pasal 96 ayat (4) huruf a berbunyi masa kerja pansus paling lama satu tahun untuk tugas pembuatan Raperda, maka dengan adanya hasil evaluasi dari Biro hukum Setda Provinsi Sumatra Selatan dibutuhkan penyempurnaan terhadap Raperda sebagai berikut.


Pertama Raperda tentang pajak dan retribusi daerah yang diusul Bapenda, kedua raperda tentang pembentukan PD Petrogas diusul bagian Bagian Ekonomi, ketiga Raperda tentang pembentukan PDAM Tirta Ogan, dan Raperda tentang keamanaan dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.


Diharapkan kepada OPD terkait untuk sesegera mungkin menyiapkan rancangan  dan materi pembahasan hingga efektifitas dan optimalisasi penyelenggara pemerintah bisa dirasakan manfaatnya.


Sementara Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto Hs mengatakan, tentang kesepakatan enam raperda bersama Pemkab Ogan Ilir.


"Demikianlah yang disampaikan enam Raperda tersebut untuk disetujui bersama antara DPRD dan pemkab Ogan Ilir,"katanya.


Laporan : Al

Diposting : Jumat, 3/04/2022

TerPopuler