Saksi Ungkap Dipersidangan, Sekda Musi Banyuasin Diduga Terima Rp50 Juta, -->

Saksi Ungkap Dipersidangan, Sekda Musi Banyuasin Diduga Terima Rp50 Juta,

Rabu, 3/23/2022


Faktasidik.com
- Pendalaman terkait kasus Korupsi  Kabupaten Muba terus berlanjut, seperti informasi yang dikutip pada laman merdeka.com menyebutkan, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dengan terdakwa Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex dan dua anak buahnya, Rabu (23/3). Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) menghadirkan enam saksi untuk memberikan keterangan pada persidangan ini.


Saksi yang hadir yaitu Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Musi Banyuasin Daud Amri, Ketua Pokja Hendra Okta Reza, Sekretaris Pokja Ardiansyah, anggota Pokja Suhendro, serta dua Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dian Pratama Putra dan Frans Sapta Edwar.


Dalam kesaksiannya, Daud Amri mengaku dirinya turut menerima Rp80 juta dari fee proyek yang diberikan terdakwa Eddy Umari selaku Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Musi Banyuasin. Hanya, uang itu tidak dinikmati sendirian, karena diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Musi Banyuasin Apriadi sebanyak Rp50 juta.


Daud menyebut uang itu diserahkan langsung ke ruang kerja Sekda yang dibungkus dalam amplop besar. Saksi mengaku hanya menikmati Rp30 juta dari fee proyek.


"Ini Pak ada rezeki," kata Daud saat memberikan kesaksian di PN Palembang, Rabu (23/3).


Pemenang Proyek Diberi Sebutan Pengantin

Daud menjelaskan, fee dalam proyek di kabupaten itu sudah berlangsung sejak lama, malah sangat lumrah untuk mendapatkan paket pengerjaan. Fee tersebut diatur terdakwa Eddy Umari dan memberikan kata khusus bagi calon pemenang lelang dengan sebutan pengantin.


Sepengetahuannya, terdakwa Eddy Umari mematok fee yang harus diberikan pemenang lelang. Sebanyak 8-10 persen untuk bupati, 3-5 persen untuk kepala dinas, dan 1 persen jatah PPTK.


"Nanti dibilang sudah ada pengantinnya, berarti pemenang proyek, kami tinggal ikuti arahan saja," kata Daud.


KPK Dalami Keterangan Saksi

Dalam perkara ini, Daud tak mampu menolak permintaan terdakwa Eddy Umari untuk memenangkan empat proyek kepada Suhandy yang memegang PT PT Selaras Simpati Nusantara (SSN). Apalagi, permintaan itu atas perintah langsung dari terdakwa Dodi Reza Alex selaku bupati.


"Saya takut dicopot (jabatan) kalau menolak," kata dia.


Saksi lain, Hendra Okta Reza menjelaskan, perusahaan milik Suhandy sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan empat proyek itu. Sebab, perusahaan tersebut tidak memiliki bukti kepemilikan tongkang dan alat berat yang digunakan dalam normalisasi Danau Ulak Lia, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan (DAK), dan rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III Desa Nguai II.


"Saya sudah minta dibatalkan tapi ini perintah atasan, saya tidak bisa berbuat banyak. Sebelum lelang dibuka, pemenangnya juga sudah ada," kata dia.


JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, fakta persidangan yang menyebut Sekda Musi Banyuasin turut menerima fee akan dilakukan pendalaman. Sementara saksi Daud sudah mengembalikan uang fee Rp50 juta dari Rp80 juta yang ia terima.


"Untuk keterangan nama Sekda yang disebut menerima tadi juga terungkap, nanti akan kita dalami lagi," kata Taufik. (mdk/yan)_red.

Post/edt:Al


Diposting : Rabu, 3/23/2022

TerPopuler