Kejaksaan Negeri Lahat Lakukan Eksekusi Pidana Denda 20 Milyar -->

Kejaksaan Negeri Lahat Lakukan Eksekusi Pidana Denda 20 Milyar

Jumat, 4/08/2022


Faktasidik.com,Lahat
- Bertempat di Kantor Bank BRI Cabang Lahat Selasa, 5 April 2021sekira pukul 16.00 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Nilawati, SH., MH didampingi Kasi Pidum Kejari Lahat, Frans Mona, SH.,MH sebagai ketua tim Jaksa Eksekutor bersama JPU, M. Abby Habibullah, SH telah melaksanakan Eksekusi Pidana Denda Sebesar Rp. 20.000.000.000,- (Dua puluh Milyar Rupiah).


Hal ini dituangkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan terhadap terpidana Korporasi PT. Lahat Pulau Pinang Bara Jaya dalam perkara melanggar Pasal 89 ayat (2) UURI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan.

#Kejari#Kejati#Kejagung




[Aliyan]


Diposting : Jumat, 4/08/2022

TerPopuler