Lahat,Faktasidik.com-Gagal nya rapat Paripurna dilakukan oleh pihak Anggota DPRD kabupaten lahat Guna untuk membahas Perda Inisiatif, tentu memberikan kesan Negatif terhadap konstituen lembaga itu sendiri.
Ditundanya Rapat dengan alasan pihak Anggota DPRD yang hadir hanya segelintir orang saja alias tidak kuorum, dari total 40 orang jumlah Dewan yang ada, namun yang muncul saat rapat hanya berjumlah 17 orang, sedang syarat sidang dapat dilaksanakan minimal anggota yang hadir diatas 50 % dari jumlah Anggotanya.
Akibat dari ditundanya rapat tersebut membuat ketua DPRD Lahat Firtizal Homizi akan mengambil langkah dengan menyurati seluruh ketua masing-masing Parpol.
"Walaupun ini dalam rangkaian perda inisiatif, mungkin karena pengaruh kondisi, namun kami selaku pimpinan akan bersurat kepada pimpinan partainya kiranya untuk menungaskan Anggotanya, agar dapat hadir jika ada rapat Paripurna," jelas Fitrizal (Ald)
editor :Alian