Manusia Berhati Bejat,Tega Perkosa Anak Kandung -->

Manusia Berhati Bejat,Tega Perkosa Anak Kandung

Minggu, 5/08/2022


(Faktasidik.com),Empat Lawang, Sumsel - Satreskrim Polres Empat Lawang ungkap kasus perkara tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.



Adapun korban tersebut berinisial S (14), masih status pelajar dengan alamat Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.



Kapolres Empat Lawang AKBP. Patria Yudha Rahadian, SIK., MIK., melalui Kasat Reskrim AKP. M. Tohirin, SH., MH., menjelaskan, adapun peristiwa tersebut terjadi sekita bulan Februari tahun 2022, pada saat pelaku berinisial H (ayah kandung korban) sedang di kebun bersama korban S, lalu pelaku H mengajak korban pergi ke dalam hutan.



“Kemudian pelaku memaksa dengan ancaman akan dibunuh jika tidak mau menuruti kehendak pelaku. Setelah itu pelaku langsung melakukan persetubuhan atau pencabulan kepada korban, sehingga koban S sampai hamil. Kemudian korban melapor ke Polres Empat Lawang,” papar Kasat Reskrim.



Pada hari Sabtu (6/5/2022) sekira pukul 22.00 WIB, Satreskrim mendapat laporan dari masyarakat tentang tindak pidana pencabulan. Kemudian Kasat Reskrim AKP. M. Tohirin, SH., MH., memerintahkan anggota Satreskrim untuk mendatangi dan mengamankan tersangka di rumahnya.



Kemudian tersangka H langsung dibawa dan diamankan ke Mapolres Empat Lawang.


(Source : Humas Polres Empat Lawang)

Post : Aliyyan

Diposting : Minggu, 5/08/2022

TerPopuler