Cetak KK dan Akta Lahir Kini Bisa dari Rumah
Masyarakat kini tak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil untuk membuat Kartu Keluarga (KK) sejak adanya layanan cetak KK online.
Layanan tersebut disediakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memudahkan masyarakat yang hendak mencetak KK secara mandiri.
Masyarakat dapat mencetak KK secara mandiri dengan menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. Meski begitu, KK yang dibuat secara online dan dicetak mandiri itu tetap akan memiliki kode QR sebagai bentuk tanda tangan elektronik, sehingga KK tetap sah dan berkekuatan hukum.
Tentu, lewat layanan ini dapat memudahkan masyarakat yang sedang mengurus dokumen KK, tanpa harus datang langsung ke kantor Dukcapil setempat. Momentum itulah yang dimanfaatkan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dengan membuka layanan online melalui WhatsApp dan website untuk urusan dokumen kependudukan atau pencatatan sipil.
Bahkan layanan Dukcapil kini sudah merambah aplikasi mobile yang bisa diunduh di Playstore atau lewat Anjungan Dukcapil Mandiri.
Dan cara cetak KK online secara lengkap kamu bisa [KLIK DISINI]