Tiga Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Nginap Dipolres Banyuasin -->

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Nginap Dipolres Banyuasin

Selasa, 7/26/2022


FAKTASIDIK.COM

Banyuasin - Polres Banyuasin menyita puluhan pupuk di wilayah Banyuasin, dengan menetapkan tiga tersangka.


Kasat Reskrim , AKP Hary Dinar, S.I.K.,SH,MH  mengatakan ‎penyitaan dan penggerebekan dilakukan di Desa Santan Sari Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin, pupuk  didatangkan dari Belitang dan  Propinsi Lampung.


"Ada beberapa merek pupuk yang di oplos SP36 di ganti karungnya menjadi mahkota TSP, Phonska di ganti kemasan menjadi HI- Kay dan Mahkota Orange, dan tiga tersangka diamankan, FR,RS dan M," jelasnya Hary dalam konferensi pers, Senin (25/7/2022) di Mapolres Banyuasin.


Dari keterangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa timbangan , 27 ton lebih pupuk nonsubsidi, mesin jahit dan karung, pelaku memesan pupuk bersubsidi dari Belitang  dan Lampung untuk di oploskan dan di distribusikan ke wilayah Muba dan Jambi.


"Usaha yang di jalankan pelaku selama empat bulan dari keuntungan yang didapat satu karung 50 ribu dalam satu ton mendapatkan 1 juta/ton, "bebernya.


Pelaku dijerat pasal 122 jo, Pasal 73 UU RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan Jo pasal 8 ayat 1 huruf E UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda 1 miliar.


(Source:indometro.id) 

(Posting Editor :Alian Kardi) 

Diposting : Selasa, 7/26/2022

TerPopuler