Dikutip dari Partoli86 News, Wartawan media online resolusitv.com, Muhammad Indra, divonis bersalah dan diganjar hukuman 1 tahun penjara. Pembacaan putusan MH yang diketuai Diah Astuti, SH, MH, berlangsung pada hari Rabu, 29 Juni 2022 lalu.
Vonis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut Muhammad Indra dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, potong masa tahanan. Dengan demikian, Muhammad Indra masih harus menjalani hukuman selama 8 bulan lagi.
Sebagaimana diketahui, bahwa Wartawan Muhammad Indra diajukan ke PN Sukadana, Lamtim, Prov. Lampung, dengan dakwaan melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Oknum Tokoh Adat Buay Beliuk Negeri Tua, bernama Mas Rio, yang bergelar Rajo Puting Ratu. Menurut JPU, Muhammad Indra, telah memeras Oknum Tokoh Adat bejat tersebut sebesar Rp2,8 alias dua juta delapan ratus ribu rupiah.
Sementara itu, dari penuturan Wartawan Muhammad Indra, dalam peristiwa itu dirinya sebenarnya telah disuap oleh Mas Rio, agar berita perselingkuhan Oknum Tokoh Adat Buay Beliuk Negeri Tua bermental mesum itu dihapus dari medianya, http://www.resolusitv.com. Jadi, dalam konteks transaksi yang terjadi, pada hakekatnya bukan pemerasan, karena alat untuk memeras tidak ada, berita yang dijadikan alasan memeras oknum bandit yang merupakan orang dekat Bupati Lamtim, Dawam Rahardjo itu, sudah ditayangkan beberapa hari sebelumnya.
Menanggapi vonis MH atas perkara Wartawan Muhammad Indra itu, beragam komentar muncul dari berbagai pihak. Ketum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA misalnya, dia sangat menyesalkan putusan tersebut. Menurutnya, MH terkesan tidak peka terhadap persoalan fundamental atas kasus tersebut dan sangat mungkin tertekan oleh pihak-pihak tertentu.
“Saya sangat menyesalkan vonis 1 tahun penjara untuk Wartawan Muhammad Indra. Menurut saya, sensitivitas MH yang merupakan kaum wanita ini, sudah mati suri. Wartawan Muhammad Indra itu, membela kaum perempuan yang bernama Dewi, yang meminta bantuan Wartawan untuk mengekspos kelakuan bejat suaminya, Oknum Tokoh Adat Buay Beliuk Negeri Tua, yang bernama Mas Rio,” beber alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, via Sekretariat PPWI Nasional kepada jaringan media di tanah air, Sabtu, 2 Juli 2022.
Bukan hanya itu, MH juga sebenarnya diberi kewenangan untuk menggali motivasi masing-masing pihak, termasuk orang yang mengaku diperas Wartawan Muhammad Indra. Ketika seseorang memberikan uang dengan motif buruk tertentu yang menyalahi aturan, maka patut diseret oleh MH untuk diproses hukum.
“Permintaan menghapus berita dengan berbagai modus dan alibi, merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers junto Pasal 1 ayat (8) dan (9) dan Pasal 4 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers beserta penjelasannya,” tegas Tokoh Pers Nasional yang terkenal getol membela Wartawan dan warga terdzholimi di berbagai pelosok Negeri ini.
Dari sisi proses hukum terhadap Wartawan Muhammad Indra, demikian Wilson Lalengke, sejak dari penangkapan hingga diajukan ke Pengadilan, banyak kejanggalan dan rekayasa dalam kasus tersebut. Lulusan pasca sarjana Bid. Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda dan Universitas Linkoping, Swedia ini mengaku, tidak habis fikir tentang cara kerja Kejari Lamtim yang dinilainya sembrono.
“Coba perhatikan keterangan Pers yang disampaikan Polres Lamtim pada hari Rabu, 9 Maret 2022. Saat itu, Polres melalui KBO I Ketut Darmayasa menyebut, BB yang disita berupa uang tunai Rp2,8 juta. Namun, saat Konferensi Pers Kapolres Lamtim, Senin, 14 Maret 2022, Zaky Alkazar Nasution mengatakan, BB yang diamankan berupa uang tunai Rp1,1 juta. Mana yang benar antara keduanya?” tutur Wilson Lalengke dengan nada tanya.
Pengakuan Muhammad Indra dan saksi Nur Hasan, yang bersama Muhammad Indra saat menerima uang dalam amplop putih dari Oknum Tokoh Adat Buay Beliuk Negeri Tua itu, uang yang baru saja mereka terima telah dimasukkan ke rekening melalui konter BRI Link di Ds. Sekampung, tempat domisili Wartawan Muhammad Indra.
“Jadi, saat penangkapan tidak ditemukan BB uang tunai pada diri Muhammad Indra dan Nur Hasan. Sehingga perlu dijelaskan dengan benar, dari mana atau uang siapa yang dijadikan sebagai BB tersebut?” tanya Wilson Lalengke.
Baca juga: Muhammad Indra Buka Suara Terkait Kasus Kriminalisasi yang Dihadapinya
Dari berbagai pertanyaan yang belum terjawab tersebut, seyogyanya JPU tidak gegabah memproses berkas BAP yang disodorkan Penyidik Polres.
“Jangan sampai karena sudah diajak makan-makan oleh pemesan kasus ini, maka Aparat Kejaksaan tutup mata dan bahkan ikut merekayasa kasusnya. Saya melihat indikasi itu sangat kuat,” kata Wilson Lalengke, mempertanyakan fenomena aneh yang dilihatnya di kasus tersebut.
Setiap orang yang dihadapkan ke meja hijau, sesungguhnya masih memiliki satu harapan dalam mendapatkan keadilan, yakni dari MH. Akan tetapi, harapan itu musnah ketika MH-pun terlihat tidak berani bersikap netral, cenderung memihak Polres dan Kejari, dengan dalih menjaga hubungan kerja antar instansi dan bahkan tertekan oleh kekuatan tertentu, seperti Oknum Bupati, oknum orang berduit dan lain-lain.
“Miris sekali melihat sistim kerja hukum kita di tangan orang-orang oportunis yang bahkan terlihat tidak bermoral. Bagi saya, vonis 1 tahun untuk Wartawan Muhammad Indra, secara esensial merupakan pembelaan kepada Oknum Tokoh Adat Buay Beliuk Negeri Tua, Mas Rio. Untuk itu, saya ucapkan Selamat dan Sukses kepada MH, atas keberhasilannya membela Oknum Tokoh Adat Buay Beliuk Negeri Tua bermental mesum dan bejat itu,” pungkas mantan Dosen mata kuliah Character Building Universitas Bina Nusantara Jakarta ini, penuh rasa prihatin. (Red)
Tim FS