FAKTASIDIK.COM
Dalam proses pengumpulan alat bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang tersangka PTS (Mantan Bupati Probolinggo 2013 – 2018 dan 2019 – 2024), KPK melakukan penyitaan aset senilai Rp104,8 miliar.
Selanjutnya, KPK akan menuntut aset-aset tersebut untuk dirampas untuk negara. KPK berkomitmen untuk memaksimalkan aset recovery dari setiap penanganan perkara korupsi baik melalui pidana denda, uang pengganti, maupun perampasan aset. Hal ini dilakukan sebagai bagian pemberian efek jera dan juga untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian korupsi ke negara.
Dalam proses pengumpulan alat bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang tersangka PTS (Mantan Bupati Probolinggo 2013 – 2018 dan 2019 – 2024), KPK melakukan penyitaan aset senilai Rp104,8 miliar.
Selanjutnya, KPK akan menuntut aset-aset tersebut untuk dirampas untuk negara. KPK berkomitmen untuk memaksimalkan aset recovery dari setiap penanganan perkara korupsi baik melalui pidana denda, uang pengganti, maupun perampasan aset. Hal ini dilakukan sebagai bagian pemberian efek jera dan juga untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian korupsi ke negara.
#PenindakanKPK #PenyitaanKPK #TPPUKPK
(Posting:Alian Kardi)