FAKTASIDIK.COM
PAGARALAM// Pelapor Atas Nama Makmur Legiaman bersama Keluarganya Datangi Lapas Kelas III A Kota Pagaralam guna memastikan apakah Memang Benar istrinya Sudah ditahan di lapas tersebut atau belum.
Guna memastikan hal tersebut, Makmur mempertanyakan kepada pihak lapas yang bertugas, pada Kamis, 26/08/2022, apakah benar istrinya yang berinisial MS yang juga merupakan ASN staf keuangan pada salah satu Dinas yang ada di kota Pagaralam.
MS Ditahan dirutan selama 15 Hari, hal ini diperkuat setelah adanya upaya banding oleh pihak Kejaksaan Negeri Pagaralam ditingkat Pengadilan Tinggi Palembang,
Dari upaya banding tersebut maka keluarlah putusan resmi oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan dengan no 142/PID/2022/PLG, dengan menguatkan hasil putusan sebelumnya yang telah dikeluarkan Oleh PN Pagaralam dengan no 25/Pid.B/202/PN Pga pada tanggal 21Juni 2022 lalu.
Dikatakan Makmur, tujuannya kelapas hanya untuk memastikan saja, "apakah memang MS sudah ditahan, kalau sudah ditahan ya sudah, yang penting memang benar sudah ditahan," jelas nya,
Terkait masalah penjatuhan hukuman terhadap istrinya, Makmur menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang dalam memberikan putusan, Karena istrinya sudah berselingkuh ya kita pidanakan,"jelasnya.
(Alian)