Dilansir melalui laman Kompas Investigasi - Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap pelaku tindak pidana perjudian yang melakukan transaksi jual beli chip (koin emas) Higgs Domino Island.
Diketahui pelaku berinisial I (40) warga Jl. Tambak Asri Surabaya ditangkap petugas pada Selasa 09 Agustus 2022 pukul 21.30 Wib, di Warkop Jl. Kalianak Timur Surabaya.
"Pelaku kita tangkap sewaktu petugas sedang melakukan kring serse mendapat informasi bahwa di Warkop Jl. Kalianak Timur Surabaya ada orang melakukan perjudian chips domino, "ungkap Kanit Reskrim Polsek Krembangan AKP Evan Andias, Sabtu (13/08/2022).
Lanjut AKP Evan Andias, unit reskrim Polsek Krembangan melakukan penyelidikan, penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti permainan Chip Domino di Ponsel milik tersangka terdapat serta histori penjualan chip domino untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.
Dari tangan pelaku , petugas mengamankan 2 unit Hp merk Evercross warna hitam dan HP merk OPPO warna hitam serta uang tunai Rp. 5.520.000.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Krembangan,dijerat Pasal 303 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 303 bis KUHPidana.
Penulis : Bedwi
Post : Alian Kardi