Mobil Dinas Pakai Plat Hitam Jelas Salahi Aturan -->

Mobil Dinas Pakai Plat Hitam Jelas Salahi Aturan

Selasa, 9/06/2022


FAKTASIDIK.COM

PAGARALAM-Dugaan perbuatan salah dengan melanggar Undang-undang LLAJ, Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 dan PP Nomor 80 Tahun 2012, telah dilakukan oleh salah satu instansi yang ada di kota Pagar Alam dengan mengganti pelat mobil dinas dengan pelat warna hitam (pribadi).



Diketahui kendaraan bernopol BG 8043 WD milik salah instansi pemerintah kota Pagar Alam yang sedang viral di media sosial warga kota Pagar Alam, sontak membuat banyak kecaman dari warganet,


Foto kendaraan tersebut  yang di unggah Pada salah  seorang akun FB Warga  dikota Pagar Alam, mendapatkan banyak kritikan pedas,


"salah peghaseghan titu jang,,,,awak ne negara ase ne die pribadi, Komen Ali Yasid.
"Lah ditukar guling, balik name 😅😅😅", ungkap Noverman Duadji.

 

 
"Mangke pacak mbeli pertalite...
Plat Abang dk tau bos..!!," imbuh Hendra jaya.



Untuk menelusuri dugaan keganjilan tersebut, Tim Faktahukum berupaya memasukan no plat yang dicantumkan BG 8043 WD yang dipakaikan pada kendaraan tersebut, di sebuah aplikasi cek pajak kendaraan Indonesia, ternyata no plat tersebut tidak teregister alias Aspal.



Kemudian kedua kalinya tim memasukan no plat BG 8043 WZ,  ternyata no plat  tersebutlah yang sah sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang sebenarnya.



Menanggapi hal ini diungkapkan oleh Drs. Samsul Bahri Burlian Msi, pada hari Selasa ( 05/06/2022 )malam. Samsul mengatakan, bahwa terkait masalah pergantian plat mobil dinas dari merah ke hitam, menurut sekretaris daerah ( Sekda ) Kota Pagar Alam, memang tidak dibenarkan.



Namun, ketika ditanyakan mengenai sanksi yang diberikan, pihak pejabat yang berwenang lah yang berhak memberikan nya, ungkap Sekda

"Ganti Plat nomor polisi, jika tidak sesuai dengan ketentuan berarti melanggar hukum, penerapan sanksi hukum adalah pejabat berwenang di bidang lalulintas, Walikota Pagar Alam telah mengeluarkan surat Edaran supaya kendaraan dinas dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku" Jelasnya.



Ironis sekali, sebagai unsur  penyelenggaraan Pemerintahan  di Daerah, yang berkedudukan dan bertanggung jawab terhadap segala bentuk aset negara yang diperuntukan sebagai moda fasilitas pendukung dalam menunjang maksimalnya sebuah pekerjaan,


Ternyata dengan semena-mena secara kasat mata mengonta-ganti Plat yang sudah teregistrasi pada satuan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office) Samsat kota Pagar Alam.



Akan hal ini mengacu pada  Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”) adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor. Dari sini jelas diketahui bahwa TNKB resmi hanya diterbitkan oleh Polri.



Hal ini kembali ditegaskan dalam Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 yang mengatakan, bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Dengan demikian, pelat nomor kendaraan yang disebutkan jika dipalsukan (tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri) merupakan pelat nomor kendaraan yang tidak sah dan tidak berlaku.



Dasar hukum lain yang juga mengatur tentang pelat nomor kendaraan adalah Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”), khususnya terkait pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.



Selengkapnya terdapat dalam Pasal 4 ayat (3) PP 80/2012 yang berbunyi, Pemeriksaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas spesifikasi teknis tanda nomor kendaraan, masa berlaku dan keaslian.


Terkait dengan keaslian (keabsahan) suatu pelat kendaraan bermotor, kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang sah sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang bersangkutan berdasarkan Penjelasan Pasal 24 ayat (3) huruf d PP 80/2012 merupakan salah satu tindak pidana UU LLAJ tertentu.



Selain itu, dalam Pasal 280 UU LLAJ juga diatur mengenai sanksi bagi orang yang mengendarai kendaraan tanpa dipasangi TNKB yang resmi ditetapkan oleh kepolisian yang berbunyi, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).



TNKB palsu jelas bukan merupakan TNKB resmi yang diterbitkan oleh kepolisian negara RI. Oleh karena itu, pengendara kendaraan bermotor yang memasang TNKB palsu dapat dijerat Pasal 280 UU LLAJ.


(Tim Faktahukum.co.id/faktasidik.com)



Diposting : Selasa, 9/06/2022

TerPopuler