Dugaan Gratifikasi Suap Bermodus Surat Keputusan Bupati -->

Dugaan Gratifikasi Suap Bermodus Surat Keputusan Bupati

Sabtu, 11/26/2022


Faktasidik.com//

MALUKU UTARA,Terungkapnya dugaan gratifikasi atau suap yang bermodus Surat keputusan (SK) Bupati Halmahera Tengah Drs Edi Langkara, MH, tentang pembentukan tim medis dan para medis pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Weda Kabupaten Halmahera Tengah untuk penanganan Coroma Virus Disease 2019 (Covid-19).


Pasalnya, pada pemberian Insentif nakes covid dengan SK Bupati nomor 445/KEP/18/2021 didapat nama Bupati Halmahera Tengah Drs Edi Langkara, MH yang menerima insentif nakes sebesar
Rp. 12.500.000 perbulan, ungkap Tim Investigasi Pers KPK Tipikor. Com.


Hal ini sangat bertentangan dengan surat keputusan Bupati itu sendiri.
Berikut sejumlah poin pada SK Bupati dengan MEMUTUSKAN:

Kesatu: pembentukan Tim Medis dan Para Medis Rumah Sakit Umum Daerah Weda Kabupaten Halmahera Tengah. Dalam penanganan Suspect Covid-19, pada gugus tugas percepatan penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Halmahera Tengah.


Kedua: Tim sebagaimana dimaksud, DIKTUM KESATU mempunyai tugas untuk menyelenggarakan proses screaning rujukan dan pendampingan karantina serta menyampaikan laporan perkembangannya, setiap harus sesuai protokol penanggulangan Corona Virus Disease ( Covid-19).
Ketiga: Tim sebagaimana dimaksud didiktum kesatu, dalam menjalankan tugasnya diberikan insentif dengan besarannya sebagaimana tersebut dalam lampiran ini.

Jelasnya, “kami menduga ini adalah modus gratifikasi yang dibungkus rapi dengan SK Bupati, dan terkesan dipaksakan, ujarnya.

Masih lanjutnya lagi, mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2020, insentif dapat diberikan kepada tenaga kesehatan, tenaga penyidik atau investigator korban terpapar covid-19, tenaga relawan dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19, ungkapnya.


Olehnya itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Polda Maluku Utara, Kejaksaan Halmahera Tengah dan Polres Halmahera Tengah agar memanggil Bupati Halmahera Tengah Drs Edi Langkara, MH dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Weda Selvia D. Denggo, harapnya.


Sekretaris Tim Investigasi Pers KPK Tipikor. Com Rusli Ishak, menambahkan, dari SK Menkes RI Nomor : HK.01.07/Menkes 447/2022 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/Menkes/392/2020 Tentang Pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19), tidak mencantumkan nama di luar dari Tenaga Kesehatan,” tandasnya.


Olehnya itu, dengan adanya pemberian insentif nakes kepada Bupati Halmahera Tengah, hal ini diduga adanya gratifikasi/suap yang menyalahi aturan sesuai dengan Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”, jelasnya._Red(Al**) 

Source:Perskpktipikor.com

Diposting : Sabtu, 11/26/2022

TerPopuler