Laporan : Alian Kardi
Redaktur : Faktasidik.com
PAGARALAM///Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan merespon cepat dan serahkan santunan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Lintas Pagaralam-lahat Desa suka Cinta Kota Pagaralam pada Senin 12/12/2022.
Kecelakaan ini melibatkan kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh Sakirin (64 tahun) dengan kendaraan Dum truk yang dikemudikan oleh DK (19 tahun).
Kejadian berawal saat sepeda motor bernopol - BG 7702 DJ datang dari arah bahu jalan sebelah kanan hendak masuk ke jalan aspal mengarah ke Pagaralam, pada saat bersamaan datang Dum truk dari arah Lahat mengarah Ke Pagaralam sehingga tabrakan tak terelakan.
Atas kejadian tersebut korban pengendara sepeda motor segera diberikan pertolongan dibawah kerumah sakit umum Besemah kota Pagaralam.
Namun korban tidak mampu terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Dokter Rumah sakit dan akhirnya dilakukan visum.
Atas kejadian tersebut, setelah menerima informasi, Kasatlantas Polres Pagaralam AKP Ahmad Yani SH dan Kanit Gakkum IPDA Rozi SH melalui Penyidik Pembantu Laka Aipda Syaihu SH berserta anggota dengan sigap segera mendatangi TKP dan langsung mengidentifikasi tempat kejadian secara update dan mengumpulkan data sebagai bahan penyidikan.
Selain itu Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pagar alam juga menjelaskan, pihaknya akan melakukan penanganan yang terbaik terkait adanya musibah ini dan berkoordinasi dengan Pihak Jasa Raharja terkait santunan yang akan di berikan ke keluarga Korban meninggal dunia
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Abdul Haris SE Melalui Kepala Perwakilan Kantor Jasa Raharja Lahat Bambang Purwoko SE , didampingi Anggotanya Nico menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi.
![]() |
Saat petugas Jasa Raharja Cabang Lahat lakukan Survey ke kediaman ahli waris desa Benua Keling Pagaralam |
Selain itu respon cepat melakukan survey keabsahan ahli waris korban dengan melakukan jemput bola dalam menyampaikan hak santunan untuk korban meninggal dunia atas nama Sakirin kepada ahli waris istri korban Suarni yang beralamat di Dusun Benua Keling Pagaralam.
Hal tersebut Sesuai dengan PMK No. 16 Tahun 2017 bahwa ahli waris korban berhak menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta dan telah diserahkan kepada istri sah korban Suarni dengan mekanisme transfer pada Rabu (14/12/2022).
Ditambahkan Bambang Purwoko yang masih di dampingi Nico, bahwa santunan ini merupakan wujud negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan.
Selain itu, dirinya juga menyampaikan terima kasih atas sinergi Satlantas, stakeholder dan para pihak yang telah membantu percepatan penanganan laka lantas dan penyerahan santunan kepada ahli waris korban.
Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan korban kecelakaan lalu lintas dan berupaya melakukan pembayaran santunan dengan cepat dan tepat meskipun di hari libur.
Sementara pihak Satlantas melalui AKP AHMAD YANI SH menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan perjalanan dengan memperhatikan aturan dalam berlalu lintas guna meminimalisir risiko kecelakaan dijalan raya.
Sementara ucapan terima kasih juga datang dari Pihak keluarga korban, meskipun dalam keadaan duka yang mendalam setidaknya dengan adanya respon cepat dari pihak kepolisian Sat Lantas Polres Pagar Alam dan pihak Jasaraharja, permasalahan yang mereka hadapi mampu diringankan dan terselesaikan
" Kami sangat berterima kasih atas kerja keras kepada pihak yang telah membantu, mulai dari pihak puskesmas, rumah sakit, kepolisan Sat Lantas dan jasaraharja mereka semua jadi direpotkan, semoga Allah SWT membalas jasa baik mereka," tutur Rudi.