Lahat///(Faktasidik.com)-Polemik terkait Galian C Di Gunung Kembang sudah memasuki sidang praperadilan, yang melibatkan Ahmad Solehan seorang pengusaha Galian C di Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.
Gugatan ini dilakukan oleh pihak Kantor hukum Poeyank, terhadap kepolisian Republik Indonesia,C.q Kapolda Sumsel,C.q Kapolres lahat,C.q.kasat Reskrim polres Lahat dengan dugaan melanggar Pasal 158 undang undang minerba.
Pihak kantor Hukum Poeyank yang diketua oleh Neko Ferlyno SH CPL menyebutkan atas tindakan tersebut, AS dapat saja menerima ancaman pidana hukuman 5 tahun dan denda Rp 100 miliar dari pihak Berwajib.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan Rivalnya, yang merupakan seorang Pengusaha Galian C Sudarman warga Merapi timur yang tidak terbukti,
atas laporan Rivalnya tersebut, kemudian di naikkan laporan polisi model A oleh Kanit pidsus chandra Kirana SH MH.
Setelah tim kantor hukum POEYANK mendaptarkan gugatan praperadilan di pengadilan negeri lahat,hari ini Senin 26 Desember 2022 dengan jadwal sidang pertama di mulai pada pukul 10 00 WIB.
Jadwal sidang tersebut ditentukan oleh pengadilan negeri lahat ,sementara pihak Termohon tidak bisa hadir dalam persidangan dipimpin Hakim Tunggal Muhamad Chozin Abu Said SH.
Kendati sudah terjadwalkan, ternyata pihak termohon tidak hadir di persidangan perdana ini, dengan alasan pada tanggal 23 Desember 2022 sampai dengan tanggal 2 Januari tahun 2023 adalah jadwal terpadat kegiatan Seperti yang di sampaikan Kapolres lahat melalui surat ke pengadilan negeri lahat.tetapi hakim tunggal yang memimpin sidang tetap bersikukuh bahwa termohon harus hadir tanggal 2 Januari 2022
Menanggapi hal ini kuasa hukum pemohon terhadap tersangka AS Kantor Hukum Poeyank Neko Ferlyno SH CPL bersama rekan timnya Hermansyah SH MH dan Tri Ariyansyah SH CPL langsung menggelar Jumpa Pers kepada awak Media dengan Juru bicara Hermansyah.
Hermansyah menyebutkan bahwa apabila pada tanggal 2 Januari 2023 tidak ada kepastian kehadiran pihak pemohon terkait jadwal sidang, maka sidang tetap dilanjutkan.
Hari ini pihak pemohon di wakili oleh Husin dan fitriadi karena kedudukan mereka belum sah secara hukum maka hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan meminta keduanya untuk tidak duduk sebagai pihak termohon dalam sidang praperadilan perdana ini.
Sekaligus hakim tunggal juga memberikan tenggat waktu apabila tanggal 2 Januari 2023 pihak pemohon tetap tidak hadir maka sidang tetap di lanjutkan.
Sidang Praperadilan Ahmad Solehan ini ditunda ucap Neko Ferlyno SH CPL, " hal ini tidak akan menghalangi kami dalam bekerja, dan kami tetap bekerja secara profesional, kami menghargai terhadap apa yang di tetapkan oleh majelis hakim di persidangan hari ini,sebelum melakukan sidang Praperadilan kami telah melaporkan ke Kabid Propam mabes polri, terkait pemerasan terhadap klien kami,
kalau masalah kekecewaan, kami mematuhi putusan majelis hakim hari ini, dan apa yang diputuskan majelis hakim ini sangat beralasan karena ada permintaan untuk penundaan sidang oleh Kapolres lahat dengan alasan ada giat pengamanan Nataru" tandas Neko Ferlyno.
(Editor : Alian Kardi)