Lamandau,Kalteng - Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Faisal Firman Gani STK, SIK, gelar' Press Release dua kasus sekaligus, pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur bertempat di Aula Satreskrim Polres Lamandau, jajaran Polda Kalimantan Tengah, Selasa (26/12/2022).
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiono S.I.K mengatakan, Polres Lamandau melalui Jajaran Satreskrim Polres Lamandau mengamankan inisial R (19) atas Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/175/X/2022/SPKT/Polres Lamandau/Polda Kalteng dugaan persetubuhan.
Adapun modus pelaku R melakukan cabul terhadap korban inisial N (13) tersebut, karena tersangka merasa nafsu setelah melihat korban yang tiduran disebelahnya. Dan tersangka juga membujuk korban untuk bersetubuh dengan berkata akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa terhadap korban.
Sedangkan inisial KA (35) berdasarkan LP/B/XII/2022/Polres Lamandau Polda Kalteng, atas dugaa pencabulan. Adapun hubungan tersangka dengan korban adalah cucu tiri.
"Dengan modus tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban inisial F tersebut karena tersangka merasa nafsu setelah melihat korban yang hendak tidur disamping tersangka dan saat itu tidak ada orang lain yang berada dalam rumah," kata Kapolres.
Kapolres Lamandau mengungkapkan, dari dua kasus tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, kemudian untuk semua korbannya adalah anak di bawah umur, diantaranya S (6) dan N (13).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan dari hasil Visum dan keterangan saksi-saksi, Tim Satreskrim Polres Lamandau sehingga berhasil mengamankan pelaku.
“Ke dua tersangka saat ini kita amankan di Polres Lamandau untuk dilakukan proses lebih lanjut, sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,” ungkap Kapolres.
Kapolres menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain akan kita kenakan pasal yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku..
Untuk masing-masing tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 tentang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah.
"Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang, 15 Tahun penjara dan denda 5 Milyar,"tegas Kapolres. (M. Andreyanto)