Faktasidik.com-Lahat /// Jadwal persidangan praperadilan yang melibatkan Ahmad Solehan seorang pengusaha Galian C di Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur dengan dugaan Pasal Minerba pasal yang disangkakan,
AS diduga melanggar Pasal 158 undang undang minerba dengan ancaman pidana hukuman 5 tahun dan denda Rp100 miliar kasus ini bermula dari laporan pengaduan Rivalnya seorang Pengusaha Galian C Sudarmawan warga Merapi timur yang tidak terbukti atas laporan tersebut kemudian di naik kan laporan polisi model A oleh Kanit pidsus .chandra Kirana .SH .M.H
hari ini Senin 26 Desember 2022 sidang Praperadilan di Kantor Pengadilan Negeri Lahat, setelah tim kantor hukum POEYANK mendapatkan gugatan praperadilan di pengadilan negeri lahat.sesuai jadwal sidang,sidang di mulai pada pukul 10 :00 wib jadwal sidang tersebut sudah ditentukan oleh pengadilan negeri lahat dan sementara pihak Termohon
Kapolri Cq Kapolda Sumsel, Cq Kapolres Lahat, Cq Kasatreskrim Polres Lahat, tidak bisa hadir dalam persidangan dipimpin Hakim Tunggal Muhamad Chozin Abu Said SH. Ternyata ditunda dengan alasan pada tanggal 23 Desember 2022 sampai dengan tanggal 2 Januari tahun 2023 adalah jadwal terpadat kegiatan Nataru.
Menanggapi hal ini kuasa pemohon Tersangka AS Kantor Hukum Poeyank Neko Ferlyno SH CPL Hermansyah SH MH, dan Tri Ariyansyah SH CPL yang langsung menggelar Jumpa Pers,
Dengan juru bicara Hermansyah mengatakan bahwa " Apabila pada tanggal 2 Januari 2023 tidak ada kepastiannya kehadiran pihak pemohon terkait jadwal sidang, maka sidang tetap dilanjutkan.
hari ini pihak pemohon di wakili oleh Husin dan fitriadi karena kedudukan mereka belum sah secara hukum maka hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan meminta kedua nya untuk tidak duduk sebagai pihak termohon dalam sidang praperadilan perdana ini.sekaligus hakim tunggal memberikan tenggat waktu apabila tanggal 2 Januari 2023 pihak pemohon tetap tidak hadir maka sidang tetap di lanjutkan.
Sidang Praperadilan Ahmad Solihan ini ditunda ucap Neko Ferlyno.SH.C.P.L, tetapi tidak akan menghalangi kami dalam bekerja dan kami tetap bekerja secara profesional.
kami menghargai terhadap apa yang di tetapkan oleh majelis hakim di persidangan hari ini.Sebelum melakukan sidang Praperadilan kami telah melaporkan ke Kabid Propam mabes polri, Melaporkan Un Profesional dan pemerasan terhadap klien kami dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian,
kalau masalah kekecewaan, kami mematuhi putusan majelis hakim hari ini dan apa yang di putuskan majelis hakim ini sangat beralasan karena ada permintaan untuk penundaan sidang oleh Kapolres lahat dengan alasan ada giat pengamanan Nataru " tandas Kuasa hukum Poenyank
Laporan Novita