Faktasidik.com_LAHAT – Viralnya Pemberitaan dibeberapa Media Online tentang kekerasan Tenaga Pendidik /Guru yang diduga terjadi di SD N 03 Kota Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan
Diduga oknum Guru berinisial (SRH) selaku wali Kelas Empat (4) Pada sekolah dasar tersebut, dari tindakan kekerasan nya mengakibatkan pecahnya bibir atas dan benjol di bagian kepala korban berinisial (MRP).
Sesuai dengan berita yang beredar setelah mengambil keterangan dari Korban dan Ibu korban sangat menyayangkan perilaku seorang tenaga pendidik terkesan arogan bahkan dengan Egoisnya tidak mau menemui Wali murid pada saat Wali murid mendatangi sekolah bersangkutan,dan bahkan meminta Wali murid menemui dikelas.
Lebih mirisnya lagi selaku kepala sekolah yang bersangkutan yaitu Chandra Arisandy Spd Mpd saat akan dikonfirmasikan awak media, terkait Klarifikasi menyangkut permasalahan tersebut,
berdasarkan keterangan salah seorang pengajar sang kepala sekolah sedang Dinas Luar (DL) ke Bandung dan hari Kamis beliau pulang akan diselesaikan._(red)
Sementara Menurut keterangan dari pihak Polres Lahat, melalui Kasat reskrim AKP Herly Setiawan kepada faktasidik.com menyebutkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan menurunkan tim PPA ke lapangan, guna mengumpulkan data dan keterangan.
Kasatreskrim juga menyebutkan, jika memang terbukti bersalah atas ulah oknum Guru tersebut maka akan dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan, dan apabila terpenuhi unsur pasalnya dan terdapat 2 alat bukti kita proses hukum." tegasnya.
(tim faktasidik)