Faktasidik.com_Lahat, Pihak Kapolsek Kikim Selatan,telah menerima laporan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang di alami oleh korban Desti Angraini (27), Warga Desa Nanjungan Kecamatan kikim Selatan.
Dalam laporan tersebut, rumah korban dibobol oleh pelaku yang bernama Fauzi (52),Warga Desa Pulau Beringin kecamatan Kikim Selatan, kabupaten Lahat, 08/02/23.
Disebutkan kronologi kejadian tersebut,pada hari Senin tanggal 16 januari 2023 Sekira Jam 04.00 Wib, Rumah Pelapor terjadi tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.
Pelaku masuk kedalam rumah korban, Dengan Merusak Pintu Bagian Belakang Rumah korban,dan setelah berhasil masuk kedalam Rumah kemudian pelaku langsung mengambil Barang-barang Milik korban Berupa 1 ( satu ) Unit mesin air merk SANYO, 1 ( satu ) buah tabung gas 3 kg, 10 ( sepuluh ) kg beras, 1 ( satu ) Buah Tas Ransel, dan sebila senjata tajam jenis Parang,
Namun naasnya, saat pelaku Berhasil membawa barang-barang tersebut pelaku tertangkap tangan oleh beberapa warga yang sedang melakukan Ronda Malam.
Kemudian para warga bermaksud melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pada saat Pelaku akan ditangkap, Pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam Jenis Pisau Dan Langsung Mengibaskan kearah warga yang akan Menangkapnya.
Sehingga kibasan senjata tajam pelaku tersebut berhasil mengenai tangan kanan salah seorang warga yang bernama Feri Agustian,
Akibat Luka sabetan senjata tajam tersebut, korban Agustian mengalami kerugian sebesar Rp.600.000,- Enam Ratus Ribu Rupiah guna untuk melakukan pengobatan, kemudian korban juga melaporkan apa yang sudah dialaminya ke Mapolsek Kikim Selatan Guna Proses Lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut pihak polsek Kikim selatan terus melakukan pengejaraan terhadap pelaku Fauzi, sehingga tepat pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 Sekira jam 09.00 Wib,
Atas kerja keras dan koordinasi yang intensif dibantu SatReskrim Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang, tersangka Fauzi berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 ( Satu ) Buah Alat Dodos1 ( Satu ) Buah Sajam Jenis Kuduk. 1 ( Satu ) Jaket Warna Loreng TNI 1 ( satu ) Buah Hendphone Merk Nokia warna Hitam Dan Hendphone Maxtron Warna Hijau.
Saat Ini Tersangka Dan Barang Bukti Telah Diamankan Di Polsek Kikim Selatan Guna Dilakukan Penyidikan Lebih lanjut.
Laporan : Alwan Gumay
Editor Redaksi : Alian Kardi