Faktasidik.com///Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK MT, melalui kapolsek kikim selatan Iptu Edy Surisno yang di dampingi kanit reskrim Ipda Budi Agus SE, bersama anggota telah berhasil ungkap kasus pemerkosaan yang terjadi Pada Senin 31/01/2023.
Hal ini diperkuat atas Laporan Polisi Nomor : LP/B- 03 /I/ 2023/ SUMSEL/ RES LAHAT/SEK KIMSEL tanggal 31 Januari 2023, oleh MUSANIP ( 34 Thn), Kades Pulau Beringin Kikim Selatan.
Atas laporan tersebut korban bernama LS (34 tahun) warga desa Pulau Beringin Kecamatan Kikim Selatan
Sedangkan pelaku pemerkosaan adalah RIKO APRIANTO ( 37 Tahun) warga desa Tanjung beringin kecamatan kikim selatan kabupaten Lahat.
Dalam kronologisnya, Pada hari Selasa tanggal 31 januari 2023 sekira jam 09.00 wib korban pergi ke kebun miliknya di ataran Sungai Jelatang Desa Pulau Beringin Kecamatan Kikim Selatan.
Sekira jam 11.00 wib ketika korban sedang memetik buah kopi, pelaku an. Riko datang dan bertanya kepada korban " ke kebun Len ". Setelah bertanya pelaku kemudian langsung memeluk korban sambil berkata " Kita k*****n ". Lalu pelaku an. Riko membawa korban ke pondok milik korban.
Sesampainya di pondok pelaku mendorong korban hingga terjatuh ke tanah, melampiaskan Nafsu Bejat nya.
Setelah kejadian tersebut pelaku langsung melarikan diri, kemudian korban juga berlari dari pondok menuju pondok sdr Ris yang berjarak sekitar 2 KM dari TKP, lalu korban menceritakan kejadian tersebut hingga di bawa ke Desa dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kikim Selatan guna proses lebih lanjut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dengan bergerak Cepat Anggota Polsek Kikim Selatan mengejar pelaku Riko Aprianto, sampai berita ini di tayangkan pelaku diamankan di polsek kikim selatan guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya bisa saja pelaku dijerat Pasal 285 KUHP pidana jo pasal 289 KUHPidana.
(Alwan///editor:Alian)