Pelaku Pencuri Kabel Optik Mendekam Di Polres Lahat -->

Pelaku Pencuri Kabel Optik Mendekam Di Polres Lahat

Kamis, 3/30/2023


Lahat///Atas Laporan Korban Ilham Kholik Gumay  warga Perumnas Selawi Kabupaten Lahat,  jajaran Reskrim polres Lahat Berhasil amankan  dua orang Pelaku terkait kasus pencurian


Kapolres lahat AKBP S. Kunti Hartono SIK. MT, melalui kasat reskrim AKP Harly Setiawan SH. MH yang di dampingi kanit Pidum Ipda Deny SH dan anggota telah berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. jelasnya


Hal ini  juga diperkuat dengan bukti laporan korban dengan no LP/B- 48 / III / 2023 / SPKT / RES LAHAT / POLDA SUMSEL/, Tanggal 28 maret 2023. 


Selain itu polisi juga berhasil mengumpulkan serta mendapatkan keterangan dari 2 orang saksi yakni Sandi dan Dandi Saputra, 


Dimana polisi menetapkan kedua tersangka Tri Fajar Hartanto (17) warga Jalan  Sentral Gang Bahagia No.47 RT/RW 5/2 Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat  dan Dwi Susilo Sidik (23) 

Warga Jalan Sentral Gang Bahagia No.47 RT/RW 5/2 Kelurahan Talang Jawa Selatan. 


Dan  pihak polres lahat juga berhasil mengamankan Barang Bukti  1 (satu) unit Mobil carry pickup warna putih BG 8244 ZV 2 (dua) buah batang tiang kabel optik yang terbuat dari besi, 1 (satu) buah kunci roda. 


Dalam kronologisnya Pada Senin 27 Maret 2023 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di jalan sentral Kelurahan talang jawa Utara kecamatan lahat, pelaku berangkat menuju desa lubuk Sepang Kecamatan pulau Pinang  dengan menggunakan satu unit Mobil carry pickup warna putih milik sdr Ongki, 


setelah sampai di desa Lubuk Sepang Kecamatan pulau Pinang, tepat nya di pinggir jalan Lintas, tersangka  fajar bersama Dwi Susilo langsung menuju ke tiang kabel optik dan merusak cor beton tiang kabel optik.


hingga tiang kabel optik tersebut roboh setelah roboh tiang tersebut diangkat ke atas mobil pickup, 


Selang beberapa waktu Pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 06.00 WIB datang di polres lahat Pelapor Ilham  dengan membawa dua orang laki-laki yang bernama Tri Fajar dan Dwi Susilo Sidik beserta barang bukti dalam perkara tersebut. 


Kemudian  oleh Jajaran Satreskrim kedua Pelaku di lakukan penangkapan dan juga dilakukan pemeriksaan serta diproses sesuai hukum yang berlaku.


Kasubsi penjas humas polres lahat Aiptu Lispono SH.

Diposting : Kamis, 3/30/2023

TerPopuler