Faktasidik.com_Terkait kasus penganiayaan di wilayah hukum polres lahat, kapolres lahat AKBP S.Kunto Hartono Sik MT, melalui kapolsek Tanjung Sakti AKP Nurhanas bersama anggotanya mengamankan pelaku Suyanto (31/Tahun) warga Desa simpang tiga kecamatan tanjung sakti pumu Kabupaten Lahat.
Pengamanan Pelaku berdasarkan pada
LP-A/01/𝙸𝙸𝙸/2023/SUMSEL/RES Lahat, tanggal 03 Maret 2023.
Dimana Pelapor Pirdaus (38 Tahun) warga Desa Negeri Kaya kecamatan tanjung sakti Pumi Kabupaten Lahat mendampingi korban bernama Madi (35 Tahun) warga Desa pagar jati kecamatan tanjung sakti pumu kabupaten Lahat.
Dimananya dalam kronologisnya pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2023 sekira pukul 08.30 Wib bertempat di lokasi kebun Cugung kayu manis di desa gunung ayu.
Awalnya antara pelaku sudah terjadi selisih paham dan sudah lama tidak tegur sapa, hingga pada waktu kejadiian korban hendak mau pulang ke pondok nya yang berada di kebun dan pondok tersebut.
Saat melintasi pondok kebun tersangka, didalam perjalanan tersebut korban menebang pohon kayu juar yang berada di kebun tersangka,
Kejadian tersebut dilihat tersangka, dan langsung menegur korban hingga terjadilah ribut mulut hingga akhirnya korban mengayunkan senjata tajam yang ia pegang terhadap tersangka,
Kemudian tersangka menuju pondok nya dan mengambil senjata tajam selanjutnya tersangka menghampiri korban dan pada waktu menghampiri korban,
Pada waktu itu tersangka tersandung oleh akar kayu kopi lalu tersangka pun terjatuh dan pada saat posisi terjatuh tersebut, tersangka melihat korban sudah mengayunkan senjata tajam miliknya ke arah tersangka
dan tersangkapun langsung mendahului nya dengan cara menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam milik nya sebanyak satu kali yang diarahkan pada bagian bawah ketiak sebelah kanan dengan posisi tersangka dibawah dan korban diatas,
Selanjutnya korban pun langsung terkapar dan terjatuh ketanah dan tidak berapa lama kemudian tersangka langsung meninggalkan korban di tempat kejadian dengan kondisi korban sudah terluka.
selanjutnya tersangka langsung menuju pulang kerumah nya yang berada di desa simpang tiga pumu dengan berjalan kaki kurang lebih selama 5 jam, selanjutnya tersangka langsung menyerahkan diri menuju polsek tanjung sakti.
Laporan : Kasubsi penjas humas polres lahat AIPTU Lispono SH.
Editor:Alian Kardi.S.Pd