Faktasidik.com_Bengkulu/// Peristiwa penggerebekan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, yang dilakukan oleh suaminya sendiri saat ini tengah menjadi perhatian serius Pemerintah.
Untuk diketahui, berdasarkan PP nomor 94 tahun 2021 terkait disiplin pegawai, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto memastikan, akan memberikan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), berinisial S-I yang melakukan tindakan perselingkuhan.
Meskipun tidak ada laporan dari pihak keluarga atau suami pelaku, namun sanksi berjenjang tetap akan diberikan ke ASN tersebut, lantaran sudah melanggar aturan serta mencoreng intuisi pemkab Bengkulu Tengah.
Rachmat Riyanto menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah cukup prihatin atas perbuatan ASN tersebut, selain tidak menunjukkan contoh yang baik, juga telah membuat citra Pemerintah buruk.
"Sebelumnya kita akan menyelidiki siapa oknum guru tersebut, namun sanksi baik langsung dari pimpinan maupun Inspektorat, tetap akan diberikan atas oknum ASN yang melanggar aturan kedisiplinan tersebut," jelas Sekda, Jum'at 3 Maret 2023.
Untuk diketahui, bahwa ASN berinisial S-I sebelumnya digerebek oleh suaminya sendiri, yang bersangkutan tengah berduaan bersama pria lain berinisial E-J.
Pria yang diketahui berselingkuh dengan ASN tersebut, diketahui juga berstatus ASN di Satpol-PP Kabupaten Kaur.
"Kita mengimbau ke ASN agar tidak melakukan pelanggaran aturan, dan siapapun ASN yang melakukan indisipliner tetap akan ditindak," pungkas Sekda.(*)Betv_red.
(Pencari faktaxxx)