faktasidik.com///Lagi-lagi Polres Lahat melakukan ungkap kasus tindak pidana Narkotika, Kapolres lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui kasat resnarkoba AKP M Romi SH MH menerangkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pengedar Narkotika di wilayah hukum polres Lahat.
Hal ini berdasarkan laporan polisi, Nomor : LP/A/34/IV/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 07 April 2023.
Dalam kronologisnya tersangka berhasil di amankan pada hari Jum'at tanggal 07 April 2023,Sekira Jam 13.30 WIB, di TKP yang bertempat di pinggir Jalan Desa Muara payang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat.
Tersangka BAYU ANDRE ERIKO (18), warga Desa Muarapayang Kecamatan Kikim Timur beserta Barang Bukti berupa 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja dengan berat kotor/brutto 47,1 gr (empat tujuh koma satu gram), 3 (tiga) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor/brutto 15,2 gram (lima belas koma dua gram) 1 (satu) buah kardus.
Diterangkan tersangka disangkakan pasal Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasubsi penjas humas polres lahat Aiptu Lispono SH.
(Post:Alian Kardi)