faktasidik.com- Lahat-Sumsel,kapolres lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui kasat Resnarkoba AKP M. Romi SH.MH, telah berhasil ungkap kasus narkotika jenis ganja berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/35/IV/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL.
Setelah menerima laporan dari masyarakat satuan Sat Resnarkoba Polres lahat melakukan Lidik setelah sasaran tepat lalu kemudian tersangka,(ASMAWI)(45) Bin maulana(alm)tempat tanggal, lahir, Pagaralam warga desa simpang III pumu kecamatan, tanjung sakti pumu,langsung ditangkap oleh satuan Sat Resnarkoba di simpang III pumu kecamatan tanjung sakti pada hari minggu tanggal 09 April 2023 Jam 20.00Wib./11/04/23/
Kemudian dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 4 (empat ) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,2 (dua koma dua) gram,50 (lima puluh)
paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 8,4 (delapan koma empat) gram,2 (dua) paket besar daun kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,7 (satu koma tujuh) kilo gram,
13 (tiga belas) paket kecil daun kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 100 (seratus) gram,1(satu) ball plastik klip transparan,1 (satu) unit timbangan digital,1 (satu) unit timbangan manual,1 (satu) potong celana panjang motif loreng,1 (satu) buah karung plastik,1 (satu) unit HP Android merk Redmi warna biru,1 (satu) unit motor Honda Beat warna merah.
Terkait hal ini Pasal yang disangkakan Kepada pelaku Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) dan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah dilakukan penimbangan barang bukti tersebut, 4 paket sedang shabu berat brutto / kotor 2,2 gram,50 paket kecil shabu berat brutto / kotor 8,4 gram,2 paket besar ganja berat brutto / kotor 1,7 kilo gram,13 paket kecil ganja berar brutto / kotor 100 gram.
Dimana saat ini status tersangka adalah pengedar,selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti yang didapat dibawah ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubsi penjas humas polres lahat Aiptu Lispono SH.......(Alwan gumay )