faktasidik.com_Pagaralam_Bertempat diruang Sidang Candra, pihak Pengadilan Negeri kota Pagar Alam melakukan sidang lanjutan terkait kepemilikan Lahan Kantor DPD Golkar kota Pagar Alam, pada Kamis, 25/05/23.
Proses persidangan perdata yang digelar, dipimpin langsung oleh hakim ketua Subur Eka Prasetyo SH bersama Hakim Anggota Rionaldo F Sihite SH MH dan Fery Ferdika Siregar SH.
Dalam persidangan ini pihak hakim Pengadilan Negeri Pagaralam, mendengarkan keterangan dari 7 orang saksi, yang dihadirkan di ruang sidang.
Sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada para saksi, baik dari kuasa hukum (penggugat) yang diwakili oleh Etal Pargas SH MH bersama rekannya, dan juga kuasa hukum (tergugat) Musridi Muis SH bersama rekannya membuat suasana persidangan yang semakin alot.
Salah seorang saksi dipersidangan Khairullah membenarkan bahwa memang benar selaku pemilik tanah pertama.
Terpantau oleh awak media sepanjang proses persidangan kondisi tetap kondusif dan berjalan lancar.
(Alian)