Maling Buah Kopi, Akhirnya Arkian Berurusan Dengan Hukum -->

Maling Buah Kopi, Akhirnya Arkian Berurusan Dengan Hukum

Selasa, 6/06/2023



Pagar Alam///Jajaran Polsek Dempo Selatan Berhasil mengamankan seorang pelaku pencuri buah Kopi Milik Rozali (61) Warga Desa Lebuhan Bandar kecamatan Dempo Selatan.


Diketahui pelaku  bernama Arkian merupakan warga desa yang sama, dalam aksi pencurian tersebut, korban berhasil  memergoki pelaku, dengan barang bukti berupa masker penutup warga (sebo) dan setengah karung kopi seberat 20 kg.


Sebelumnya pelaku Arkian dengan modus Memangil - mangil korban, namun korban tidak menyahut, dianggap tidak ada orang di lokasi, pelaku langsung mengambil kopi  dengan mengunakan karung.


Disaat pelaku berusaha membawa kopi yang sudah berada didalam karung, korbanpun menyerang pelaku dengan ketapel, namun korban pun tidak mengubris serangan tersebut, dan langsung melarikan diri, alhasil korban berhasil mengenali pelaku.


Pelaku Arkian langsung melaporkan kepihak SPKT polsek Dempo Selatan, dengan dalih dirinya merasa dituduh oleh korban telah mencuri, dengan harapan ada proses hukum dengan alasan pencemaran nama baik atas dirinya.


Namun Korban bernama Rozali tetap melaporkan tragedi kehilangan kopi miliknya ke Polsek Dempo Selatan, Atas laporan tersebut pihak polsek Dempo Selatan berserta jajarannya yang langsung dipimpin kapolsek IPTU Apriyadi turun ke TKP.


dengan melewati medan yang begitu terjal dan curam yang hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki, sesampai di TKP pihak polsek pun langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan perkara serta mengumpulkan barang bukti.


Namun dengan pendekatan secara humanis dan kemampuan Anggota polsek Dempo Selatan dari introgasi yang dilakukan, pelaku Arkian mengakui perbuatannya.



Kapolsek Dempo Selatan IPTU Apriyadi menyebutkan kepada faktasidik.com
Saat ini pihaknya telah melakukan pendalaman lebih lanjut,


"Pelaku  Arkian akan dikenakan pasal 362 Jo 53 KUHP dengan katagori tindak pidana ringan (Tempiring), namun berkas pelaku akan terus dinaikan ke tingkat lebih lanjut, jika sudah lengkap P21 maka akan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri kota Pagaralam"ungkap Kapolsek Selasa,06/06/23.

(Tim***) 

Diposting : Selasa, 6/06/2023

TerPopuler