Empat Lawang///Sistem pendidikan yang merupakan tempat menaungi siswa-siswi yang ada di kabupaten Empat Lawang tercemar akibat adanya dugaan Ketua dan Bendahara MKKS SMA Kabupaten Empat Lawang berinisial (J) dan (F) melakukan Pungutan Liar.
Terkait info yang beredar tersebut, untuk mencari kebenarannya, pihak tim pencari fakta, saat mengkonfirmasikan kepada pihak MKKS, faktanya belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, bahwa pihak ketua dan bendahara sering melakukan pungutan liar (pungli), untuk setiap kali pencairan dana BOS, ditarik sebesar Rp.3000 ribu per siswa dari Anggaran tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh salah seorang narasumber oknum kepala sekolah SMA yang ada di kabupaten Empat Lawang, yang namanya dirahasiakan,
hal ini diterapkan sesuai pada azas Perlindungan hukum bagi narasumber, terhadap kebebasan pers yang diatur dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Serta komitmen awal untuk melindungi kepentingan awak media dalam menelusuri fakta hukum yang sebenarnya.
Dari keterangan yang didapatkan, bahwa hasil dari pungli tersebut diduga mengalir pada pihak instasi vertikal tertentu.
Atas aksi kegiatan oknum pengurus MKKS ini, yang sering memaksakan untuk mengambil sumbangan dan harus dibayar, menyebabkan oknum-oknum kepala sekolah di kabupaten Empat Lawang harus bayar ke ketua dan bendahara selaku pengurus MKKS.
Hal senada juga kami dapat kan informasi dari beberapa kepala sekolah SMA di Empat lawang, serta warga, kalau oknum (J) & (F) sering melakukan pungli, terlebih jika ada kegiatan seperti kunjungan gubernur atau kunjungan dari provinsi.
Namun sangat disayangkan dari konfimasi yang dilakukan, oleh tim redaksional kepada pihak Ketua MKKS, sampai berita ini ditayangkan tidak ada jawaban sebagai bentuk klarifikasi dan pertanggungjawaban atas info tersebut.
Kepala Perwakilan faktahukumindonesia untuk regional Sumsel Ali S.Pd.mengutuk keras jika memang adanya praktek pungli tersebut, dan Ali juga menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi kepada Siber pungli.
"Kasus ini meskipun masih dalam tahapan Azas praduga tak bersalah, akan terus kita telusuri sampai ke akar-akarnya dan nanti akan kita koordinasikan ke tim siber pungli Polda Sumsel, karena rana nya SMA dan SMK sekarang masuk dalam tanggung jawab dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi sumsel," Ungkap Ali
Sementara Anggota Ketua DPD Lembaga Lidikkrimsus RI Regional Pagaralam Empat lawang Edy Susanto saat berbincang dengan awak media ini menuturkan,
"sebagai Warga negara Indonesia yang baik, tentu kita harus patuh dan taat kepada peraturan. sedangkan pungli adalah bentuk mencederai peraturan negara, apalagi jika pungli dilakukan pada lembaga pendidikan, tentu hal itu sangat tidak dibenarkan."(relles)
#faktasidik
#timpecarifakta
#awaspungli
#cyberpungli
#inspektorat
#sumselfakta
#faktaseputarsumsel