Palembang///Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) melalui anak perusahaannya, PT Bukit Multi Investama (BMI).
Ketiga tersangka yang ditahan adalah mantan Bos atau Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam, dan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PTBA, Tjahyono Imawan.
Penahanan dilakukan setelah ketiga tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipidsus Kejati Sumsel sejak siang hingga malam, hingga pukul 21.00 WIB.
Setelah pemeriksaan selesai, ketiga tersangka yang mengenakan rompi tahanan Kejati dengan tangan diborgol langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Pakjo Palembang.
Kepala Bagian Penerangan Hukum dan Humas (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan ketiga tersangka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.
Kasus ini berkaitan dengan proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana oleh PT Bukit Asam melalui anak perusahaannya PT Bukit Multi Investama.
Diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam transaksi tersebut yang melibatkan Anung Dri Prasetya sebagai mantan Direktur Usaha PTBA, Saiful Islam sebagai Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, dan Tjahyono Imawan sebagai pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PTBA.
Kejaksaan Tinggi Sumsel akan terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti terkait kasus ini untuk memastikan kebenaran dan menindaklanjuti proses hukum selanjutnya.
(Rilis/red)