Faktasidik.com-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (30/8).Setelah Kantor Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, tim KPK kini menyasar rumah pribadi yang bersangkutan, beralamat di Kelurahan Rabadompu, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.
Ali menyebut penggeledahan juga dilakukan di Kantor PUPR, Kantor BPBD dan rumah salah seorang ASN Pemkot Bima di Jalan Gajah Mada, Kota Bima.
Ali enggan menyampaikan informasi lebih jauh perihal penggeledahan tersebut.
"Perkembangan akan disampaikan pada waktunya," kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
"Status Wali Kota Bima sudah tersangka," ujar sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui penanganan kasus tersebut, Selasa (29/8).
Berdasarkan salinan surat yang diterima CNNIndonesia.com, tim penyidik KPK telah memanggil Kepala Dinas PUPR Kota Bima Tahun 2017-sekarang Muhammad Amin untuk memberikan keterangan di Kantor KPK, Jumat (25/8).
Amin diminta memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka Muhammad Lutfi sebagai Wali Kota Bima terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima dan penerimaan gratifikasi.(red_(ryn/fra)
Post:@li
Source:CNNIndonesia