Adanya Dugaan Tindak Pidana Terkait Kasus Pemecatan Sekda Kota Pagaralam -->

Adanya Dugaan Tindak Pidana Terkait Kasus Pemecatan Sekda Kota Pagaralam

Rabu, 10/11/2023


PAGARALAM
-Sumsel,Kasus pemecatan Sekda Kota Pagaralam Samsul Bahri Burlian berlanjut, dimana TIM kuasa hukum dari Samsul menduga adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

Dimana TIM kami sudah mengumpulkan bukti-bukti awal adanya indikasi kekurangan administrasi pendukung pelaksanaan proses evaluasi kinerja kliennya yang menyebabkan kliennya itu dirugikan secara sepihak.


Hasilnya, mereka mendapati tidak adanya berita acara pemeriksaan maupun berita acara teguran terhadap Samsul Bahri saat masih menjabat Sekda. 


Padahal, dua bukti itu merupakan  dasar adanya kegiatan evaluasi kinerja di dalam jajaran pemerintahan.


Sehingga, mereka menduga pencopotan jabatan Samsul adalah sarat dengan unsur manipulasi. Kata Kuasa Hukum Samsul Bahri, Neko Ferlyno kepada teman-teman media.


"Kami menduga di dalam penerbitan sanksi teguran lisan yang diberikan langsung oleh atasan  mantan Sekretaris Daerah Kota Pagar Alam Samsul Bahri Burlian dalam hal ini yang dimaksud adalah surat pernyataan teguran lisan yang ditandatangani oleh Walikota Pagar Alam saat itu prosedur administrasinya  tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 tahun 2022 sebagai tindak aturan pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil". Ujarnya


Seharusnya surat pernyataan teguran lisan yang dikeluarkan oleh Walikota tersebut harus dilengkapi dengan dokumen terkait dengan pemberian sanksi berupa teguran lisan diantaranya berupa dokumen pemeriksaan, berita acara hasil pemeriksaan, undangan terhadap kesalahan yang dilakukan oleh mantan Sekda.


"Jika surat tersebut ada maka seharusnya sudah terarsip. Bukan hanya di pemerintah Kota Pagar Alam melainkan dokumen arsip tersebut haruslah terintegrasi ke BKN pusat". 


Dan kami tidak menemukan data-data pendukung terhadap surat pernyataan teguran lisan tersebut. 


Jika pijakan awal saja salah maka untuk proses selanjutnya dapat kami duga juga salah. 


Lanjut, ia mengatakan TIM kita saat ini sedang mengkaji serta mendalami aspek pelanggaran hukum Pidana pada persoalan yang menimpa kiennya. 


Dimana atas kerugian yang dialami klien kami akibat dugaan maladministrasi pencopotan jabatannya sebagai Sekda tersebut dapat menyeret para pelakunya ke ranah hukum Pidana.


"Aspek pelanggaran melawan hukum Pidananya juga sedang kami kaji dan opsi tersebut juga kami siapkan untuk memenangkan perkara ini,". ujarnya.


Kita optimis mampu menyelesaikan persoalan sesuai dengan harapan kliennya dapat kembali duduk sebagai Sekda kota Pagaralam.


Selanjutnya "Tanggal 16 mendatang kami akan mengawal klien kami Samsul ke Jakarta memenuhi panggilan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membawa data-data yang pihak KASN perlukan guna mengclearkan persoalan ini dan kami sangat optimis kasus ini dapat kami selesaikan sesuai harapan klien kami agar jabatannya di kembalikan lagi,", jelasnya.


Terpisah, mantan Sekda kota Pagaralam Samsul Bahri mengaku dirinya telah menjadi korban fitnah serta di dzolimi. Untuk itu Samsul berharap  kepada KASN maupun Ombudsman untuk dapat memberikan perlindungan kepada dirinya.


"Saya siap memenuhi panggilan KASN membawa data-data yang diperlukan karena saya merasa telah jadi korban fitnah dan telah di dzolimi," Kata Samsul Bahri Burlian.


(tim)

Diposting : Rabu, 10/11/2023

TerPopuler