Pagaralam - Mediasi Sidang perdana gugatan keberatan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Kasno Fandri SH yang merupakan anggota DPRD Pagar Alam dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan DPRD kota Pagaralam di Pengadilan Negeri kota Pagaralam berlangsung Senin, 9/10/23.
Pihak penggugat Kasno Fandri SH di dampingi kuasa hukumnya Adv Misnan Hartono SH merasa keberatan atas proses usulan PAW yang di keluarkan oleh DPK-PKP kepada DPRD dan KPUD kota Pagaralam karena menurutnya keputusan pengurus PKP provinsi Sumatera Selatan memecat dirinya sebagai kader dan pengurus partai tidak beralasan yang kuat karena DPN PKP ini masih bersipat dualisme kepemimpinan,
Dan terkait pencalonan dirinya maju kembali sebagai Calon anggota DPRD Pagaralam mendatang, lewat partai lain tentu ada dasar yang manjadi pedoman kami, ujar Fandri sambil tersenyum bersama kuasa hukumnya.
Masih kata Pandri, Berdasarkan edaran Dewan Pimpinan Nasional, PAW tidak perlu di lakukan karena yang penting ia tetap loyal dan berkontribusi kepada PKP sampai akhir masa jabatan.
Di sambung oleh kuasa Hukum Kasno Fandri SH, Misnan Hartono mengatakan, Klien kami tentu merasa keberatan dan proses PAW yang di lakukan oleh Ketua DPRD Pagaralam dan KPUD Pagaralam,
sangat tidak berkeadilan buat klien kami yg semestinya proses awal klien kami ini di beritahukan terlebih dahulu tentang permohonan Pergantian Antar Waktunya,
Kami melihat banyak sekali aturan yang di tabrak seperti Kebijakan Partama dan keputusan Mahkamah Konstitusi salah satu contoh surat edaran DPN PKP di point 5, yang menyatakan DPN PKP menjamin tidak akan melakukan PAW hingga masa bhaktinya berakhir pada 1 oktober 2024,
Terkecuali mereka yang tidak patuh pada aturan Caleg dan melanggar AD/ART peraturan partai juga dalam rangkah pencalegan melalui partai lain,
setiap ketua DPP PKP di berikan kebebasan untuk melakukan komunikasi dan kerjasama dengan partai lain,"ucap Fandri usai menjalani sidang.
Komisioner KPUD kota Pagar Alam yang hadir di persidang Cristian Hadinata menjelaskan, bahwa pihaknya jadi tergugat kedua oleh pihak Fandri dimana posisi KPUD adalah merespon surat masuk dari DPRD yang meminta nama calon penganti antar waktu.
"Di persidangan ini kami sebagai tergugat ke dua dimana posisi KPUD merespon surat terkait permintaan nama pengganti antar waktu dari DPRD kota Pagar Alam,"ujar Cristian singkat.
Sementara itu kuasa hukum DPRD Pagar Alam Etal Pargas SH, hingga saat ini belum bisa di mintai keterangan terkait gugatan keberatan PAW yang di layangkan oleh Fandri dimana ketua DPRD yang kemudian masuk jadi salah satu tergugat.
(Tim/FS-Ren)