Pagar Alam - Sidang Kedelapan keberatan tuntutan terdakwa persetubuhan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Pagar Alam dengan agenda mediasi, Rabu, (18/Oktober/2023).
Proses jalanya sidang ke delapan ini terdakwa akan tuntut pidana (6) enam Tahun penjara
Pihak Keluarga terdakwa yang di dampingi kuasa hukumnya Sapta S.H., menjelaskan pihaknya keberatan dengan dakwaan Alternatif pertama pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak
"Tentu kami selaku kuasa hukum terdakwa melihat bahwa Jaksa telah salah dalam penerapan pasal-pasal yang tidak melihat fakta-fakta berdasarkan persidangan yang sudah di lewati beberapa hari lalu karena berdasarkan alat bukti-bukti dan saksi-saksi
"Nanti, akan kami jawab di persidangan selanjutnya dan kami berharap Jaksa dapat memberikan keputusan yang adil bagi kami dan seusai dengan harapan kami
Sementara di tempat yang sama pihak dari keluarga terdakwa menganggap keputusan Jaksa telah keliru Karena semua disangkakan ke terdakwa dengan bukti-bukti, saksi serta fakta-fakta di persidangan beberapa hari lalu tidak masuk akal.
Kemudian pihak dari orang tua pelapor yang sempat di patahkan oleh saksinya sendiri dengan mengatakan sikis anaknya sekarang sudah terganggu, sampai-sampai anaknya sekarang akhir-akhir ini selalu murung dan merasa malu.
Akan tetapi kenyataannya itu tidak benar masih tetap bersekolah, ceria, masih bersikap biasa saja dan pada perayaan HUT RI-78 pelapor masih menjadi Mayoret pemandu dramband di karnaval 17 Agustus.
"Yang lebih parahnya lagi hasil Pisum mengatakan luka memar yang ada di tubuh pelapor ada tiga padahal pada kenyataannya yang tersentuh cuma satu kali, jadi dua dari luka memar itu belum diketahui masih menjadi misteri siapa pelakunya, apakah ada orang lain yang melakukannya, atau dua dari luka memar itu dilakukan sendiri.
((ren))