Sebanyak 425 Blanko Ijazah Tahun Ajaran 2022 Sampai 2023 Dimusnahkan Oleh Disdikbud Ogan Ilir -->

Sebanyak 425 Blanko Ijazah Tahun Ajaran 2022 Sampai 2023 Dimusnahkan Oleh Disdikbud Ogan Ilir

Senin, 12/18/2023


Indralaya
, Sebanyak 425 blanko ijazah tahun ajaran 2022 sampai 2023 yang rusak dan tidak terpakai, dimusnahkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir.


Pemusnahaan blanko ijazah tersebut yang dilakukan oleh Disdik Ogan Ilir disaksikan langsung oleh tiga anggota kepolisian dari Polres Ogan Ilir dan Sekretaris Disdikbud Sabit S.Pd M.Si dan Kabid Pembinaan SMP, Hartawan S.Sos M.Si.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OI Sayadi S.sos M.SI diwakili oleh Kasih Kurikulum Pendidikan SMP Prayoga mengatakan, pemusnahan blanko ijazah untuk menghindari terjadinya pemalsuan ijazah.


"Untuk kedepan apabila ada Siswa/siswi yang ijazahnya hilang atau terjadi kebakaran itu tidak bisa diganti dengan ijazah lainnya tapi akan diterbitkan dengam surat keterangan kelulusan,"ucap Prayoga diruang kerjanya, Senin (18/12/2023).


Menurut Prayoga,  pemusnahan blanko ijazah terdiri dari Sekolah Dasar (SD) 166 rusak yang tidak terpakainya 100, untuk SMP 18 rusak tidak terpakai 130 sedangkan Non Formal atau Paket C rusak 3 tidak terpakai 8.


"Sedangkan total ijazah diterima oleh Disdikbud Ogan Ilir mulai dari tingkat SD 7455 yang terpakai 7189, untuk SMP diterima 5367 dipakai 5219 sedangkan non formal diterima 878 terpakai 867,"jelasnya.


Dikatakan Prayoga untuk ijazah tahun ajaran 2022 sampai 2023 sampai saat tidak ada laporan soal pemalsuan blanko tersebut.


"Sesuai dengan juknis yang sudah ditetapkan bersama penggunaan pelaporan blanko ijazah pada ajaran tahun 2022 sampai 2023 itu paling lambat dilaksanakan 20 Desember ini artinya melewati tanggal tersebut tidak ada lagi blanko ijazah yang dipegang oleh Disdikbud Ogan Ilir dan selama ini juga tidak ada penyalagunaan blanko ijazah kosong yang tertuang dalam berita acara pemusnahan,"bebernya.


Ia menambahkan, sesuai dengan aturan berita acara pemusnahan balko Ijazah tersebut nantinya akan diserahkan pihak pusat.


"Ya, sesuai dengan aturan, berita acara pemusnahan blanko ijazah secepatnya akan kita serahkan ke pihak pusat berdasarkan yang tertera waktu pemusnahan dimulai dari tanggal 18 sampai 20 Desember,"pungkasnya. (AL)

Diposting : Senin, 12/18/2023

TerPopuler