Lowongan Kerja PTPS, Bawaslu Kota Pagaralam Buka Pendaftaran -->

Lowongan Kerja PTPS, Bawaslu Kota Pagaralam Buka Pendaftaran

Selasa, 1/02/2024


Pagaralam,faktasidik.com - Pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2024 menjadi unsur penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Untuk menunjang kelancaran Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)kota Pagaralam membuka pendaftaran untuk PTPS Pemilu 2024.



Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 1 ayat (11), PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Pada dasarnya, PTPS bertugas memastikan kelancaran dalam pemungutan suara di TPS sesuai dengan regulasi.


Dijelaskan, oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Pagaralam, jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024 diatur melalui Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) dalam Pemilu 2024.


Mengacu pada pengumuman tersebut, dapat disimpulkan bahwa para pelamar memiliki waktu untuk melakukan pendaftaran PTPS pada Pemilu 2024. Untuk keseluruhan proses dan jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024, berikut rincian jadwalnya:

a. Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023

b. Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024

c. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024

d. Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024

e. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024

f. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024

g. Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024

h. Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024

i. Wawancara: 2-17 Januari 2024

j. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024

k. Pergantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024

l. Pelantikan PTPS: 22 Januari 2024

Masih mengutip dari sumber yang sama, berikut beberapa syarat yang perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024:

1. Warga Negara Indonesia;

2. ada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, 4. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

5.mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

7.memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

8.berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

9.berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

10.mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

11.mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

12.mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

13.tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

14.bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

15.bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

16.tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.


Mengutip dari laman Bawaslu, berikut beberapa dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024:

1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el);

3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

5. Daftar riwayat hidup;

6. Surat pernyataan bermaterai memuat:

- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara

(Alian

Diposting : Selasa, 1/02/2024

TerPopuler