Gembong Residivis Polda Bengkulu Terhenti di Tangan Jajaran Polres Pagaralam -->

Gembong Residivis Polda Bengkulu Terhenti di Tangan Jajaran Polres Pagaralam

Selasa, 3/19/2024


Fakta
sidik
.com-PAGARALAM_Gembong Residivis yang tercatat sebelumnya sebagai pelaku kriminal dengan melalang buana di wilayah hukum polres Bengkulu Selatan polda Bengkulu, kali ini harus terhenti oleh jajaran Anggota polres Pagaralam. 




Operasi besaran-besaran di wilayah Taman Apung  Alun-Alun Utara kota Pagaralam yang dipimpin AKBP Erwin Aras Genda Sik MT membuahkan hasil yang begitu luar biasa. 


Atas Razia tersebut, Pihak Polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor MX yang tidak mengunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta pengendara bernama Jekson Eldozen. 


Berdasarkan pemaparan oleh Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda Sik MT disebutkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kendaraan, teryata Jekson membawah kunci leter Y dan sepasang kunci lain nya yang dimodifikasi berbentuk pisau kecil namun bisa juga digunakan sebagai perusak kunci kontak kendaraan, Sehingga proses pengembanganpun dilakukan 


"Berkat kejelian para penyidik, dari hasil pengembangan ternyata sepeda motor yang dipakai pelaku berasal dari wilayah bengkulu selatan," jelas Kapolres. 


Tidak hanya terhenti sampai disitu, guna memastikan kecocokan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dipakai  yang sudah dimodifikasi pelaku,


Pihak polres Pagaralam pun menjalin komunikasi secara intens kepihak  polres bengkulu selatan guna memperjelas identitas kendaraan maupun melacak rekam jejak pelaku, 


Atas upaya yang dilakukan ke pihak Polres Bengkulu Selatan, akhirnya berhasil menemukan titik terang pergerakan pelaku, yang memang sebelumnya sudah terdaftar puluhan laporan.


Pantauan faktasidik, salah satu yang memberatkan jekson sebagai DPO yakni dengan  Bukti LP/B-68/VI/2023/SPKT/Polres Bengkulu Selatan/Polda Bengkulu dengan pelaporan An. Retna Melawati. 


Atas temuan tersebut, tersangka Jekson Eldasen tidak mampu berkutik  dan harus terhenti aksi kriminalnya oleh Satuan Anggota polres Pagaralam. 


Jekson sendiri saat diwawancarai oleh awak media mengakui hampir 20 aksi kriminal yang dirinya jalani di wilayah bengkulu baru  belum tersentuh hukuman alias ("tebuang")_logat Pagaralam", namun kali ini Jekson harus pasrah memangku borgol besi dari satuan Anggota Polres Pagaralam serta mesti siap menerima hukuman. 

"Lah duo puluh kalian pak, belum pernah tebuang," Ungkap jekson. 


(Alian)

Diposting : Selasa, 3/19/2024

TerPopuler