Pasca Penetapan Tersangka Kasus Hutan Lindung Tidak menutup Kemungkinan akan Berlanjut -->

Pasca Penetapan Tersangka Kasus Hutan Lindung Tidak menutup Kemungkinan akan Berlanjut

Sabtu, 3/09/2024



PAGARALAM
-  Kejari kota Pagaralam terus kembangkan kasus mafia tanah di kota pagaralam, untuk ASN sudah lakukan penahan 20 hari kedepan. 



Bagi tiga orang ASN masih aktif pada Badan Pertahanan Nasional (BPN) dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di areal Hutan Lindung sudah dititipkan, menginap di sel tahanan Lapas Kelas III Pagaralam.


Kasus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Pagaralam, kuat dugaan kasus tersebut bakalan berbuntut panjang.


Soalnya, sejalan dalam penyidikan pihak Kejari Pagaralam masih ada SHM di hutan Lindung di wilayah Kota Pagaralam.


Bahkan jumlahnya tak sedikit bisa mencapai puluhan SHM yang di sudah terbitkan.



Terkait dugaan tersebut dibenarkan Kajari Pagar Alam Fajar Mufti SH MH melalui Kasi Intelijen Sosor Panggabean SH kepada Media saat di konfirmasi, pada Jumat (8/4/2024).


"Dalam kasus ini, sebelumnya kita mendapatkan laporan dugaan ada penerbitan SHM di areal Hutan Lindung, jumlahnya puluhan," ujar Sosor.


Dia juga menyebutkan, jika dalam penanganan kasus ini, pihak penyidik Kejari baru memiliki bukti cukup untuk 4 SHM bermasalah yang menjerat tiga oknum ASN di Badan Pertanahan Nasional.


"Baru 4 SHM yang cukup bukti yang ada di Hutan Lindung, jadi penyidik fokus dalam penyidikan untuk segera melimpahkah berkas dakwaan tiga oknum ASN aktif ini ke Pengadilan," imbuhnya.


Terkait adanya laporan baru terkait kasus yang sama, sejauh ini belum ada. Pihak Kejari pun mempersilahkan masyarakat untuk melapor.


"Kita Kejari Pagar Alam siap menerima laporan kasus ini, jika memang ada lagi SHM di hutan lindung," kata Sosor mengatakan,masyarakat punya hak untuk melapor dalam kasus serupa ini.


Diwartakan sebelumnya, tiga ASN tersebut inisial (YAP) yang berdinas di Kantor BPN Pali, (BW) di BPN Empat Lawang, dan (N) di BPN Muara Enim.


"Mereka kita tahan hingga 20 kedepan, untuk melengkapi berkas sebelum kita limpahkan ke Pengadilan Negeri," ujar dia.


"Usai dilakukan pemeriksaan, para tersangka langsung dititipkan Lapas Kelas III Pagar Alam," pungkas Sosor.


Dikutip pada laman Badan Pusat Statistik kota Pagaralam jumlah cakupan luas wilayah Hutan Lindung pada masing -Masing Kecamatan pada skala (Hektar) meliputi data dari tahun ketahun terus diperbaharui mulai dari 2014 -2015 hingga 2016.


Dari data yang didapati wilayah Dempo Selatan memiliki luas hutan (2014) 11 655,56 H, (2015) 11 655,56 H, (2016) 13 102,722 H. 


untuk Kecamatan Dempo Tengah (2014) 8 064,41 H, (2015) 8 064,41 H, (2016) 8 064,41H.


Sedangkan Dempo Utara (2014) 3 041,39 H

(2015) 3 041,39 H, (2016) 3 041,39 H. 


Pagar Alam Selatan (2014) 823,51 H, 

(2015) 823,51 H, (2016) 823,51 H. 


Pagar Alam Utara (2014) 1 033,13 H,(2015) 1 033,13 H,(2016) 1 033,13 H. 


Dengan Jumlah keseluruhan mencapai

(2014) 24 618,00 H, (2015) 24 618,00 H, (2016) 26 065,17 H. 


Dari  luasnya jumlah lahan tersebut, tidak menutup kemungkinan praktik mafia bisa saja terjadi pada masing-masing wilayah. 


(Laporan : Faizal) 

(Editor : redaksi faktasidik.com /AL)

Diposting : Sabtu, 3/09/2024

TerPopuler