Pagar Alam-Jum'at pagi (20/09/2024), Plh Pj Wali Kota Dahnial Nasution menghadiri sekaligus membuka kegiatan Diseminasi Hasil Pelaksanaan Audit Kasus Stunting di Kota Pagar Alam tahun 2024, bertempat di gedung seminar Villa Gunung Gare Pagar Alam.
Dalam sambutannya, Plh Pj Wali Kota menjelaskan berdasarkan peraturan presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting bahwa pencegahan lahirnya balita stunting dapat dilakukan melalui pendampingan keluarga beresiko stunting.
Siklus terjadinya stunting kata Plh Pj Wali Kota Dahnial Nasution, dapat juga dicegah melalui formulasi kebijakan dan strategi yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang ada, salah satunya dengan audit kasus data stunting.
Audit kasus stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud dalam peraturan badan kependudukan dan keluarga berencana nasional nomor 12 tahun 2021 tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan angka stunting Indonesia tahun 2021-2024.
Melalui kegiatan ini, Plh Pj Wali Kota Dahnial Nasution berharap, dapat terciptanya komitmen bersama dalam penanganan permasalahan stunting serta program yang telah direncanakan dapat di realisasikan dengan baik.
“Saya mengajak peran serta semua pihak baik masyarakat maupun stakeholder terkait untuk bergotong-royong dalam menangani pencegahan stunting di Kota Pagar Alam yang kita cintai ini, sehingga kita dapat berkontribusi secara optimal dalam mencapai target nasional penurunan stunting di angka 14% di tahun 2024”, pungkasnya.
(Alian)