Indralaya, Faktasidik- Diduga pembentukan Kepanitian bersama Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) tingkat Kabupaten Ogan Ilir dinilai menabrak aturan, pasalnya tidak melibatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga masyarakat desa, lembaga desa lainnya serta tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
Sedangkan dalam Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 tentang tata cara Kerjasama Desa dibidang pemerintah desa wajib melibatkan anggota badan permusyawaratan Desa (BPD)
Dalam Pasal 11 berbunyi yaitu:
(1) Dalam rangka pelaksanaan kerja sama antar-Desa dapat dibentuk BKAD sesuai dengan kebutuhan Desa melalui mekanisme Musyawarah antar-Desa.
(2) BKAD terdiri atas:
a. pemerintah Desa;
b. anggota badan permusyawaratan Desa;
c. lembaga kemasyarakatan Desa;
d. lembaga Desa lainnya; dan
e. tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
Saat dikonfirmasi Ketua BKAD Kecamatan Rambang Kuang Maryati mengatakan, dalam mekanisme pembentukan KEPANITIAAN BKAD BERSAMA Ogan Ilir melalui proses perwakilan masing2 kecamatan diwakil kan oleh satu orang pengurus BKAD kecamatan yang di beri mandat oleh forum kepala desa kecamatan.
"Iya, waktu itu saya diberikan mandat oleh Forum Kades kecamatan Rambang Kuang untuk mewakili kecamatan Rambang Kuang dalam pembentukan KEPANITIAAN BKAD BERSAMA OGAN ILIR dan difasilitasi tempat di Dinas PMD.. setelah itu barulah dilakukan pemilihan KEPANITIAAN BKAD BERSAMA tingkat kabupaten Ogan Ilir,"ucapnya.
"Disanalah baru dilakukan penunjukkan melalui proses musyawarah membentuk KEPANITIAAN BKAD BERSAMA tingkat Kabupaten Ogan Ilir mulai dari Ketua, Sekertaris dan bendahara, dan anggota yang melibatkan 16 kecamatan. Fungsi Kepanitian BKAD BERSAMA ini untuk menyelenggarakan beberapa kegiatan desa bersama di Tahun 2024 lalu artinya tidak bersifat permanen.
Untuk selanjutnya keberadaan kepanitian ini dapat ditinjau kembali baik secara personilnya maupun keberlanjutannya di tahun mendatang, ujarnya.
Menurut Maryati bahwa terbentuknya KEPANITIAAN BKAD BERSAMA tingkat Kabupaten sudah melalui proses mekanisme sesuai aturan Kementrian.
"Ya, proses pemilihan pengurus KEPANITIAAN BKAD BERSAM tingkat Kabupaten sudah sesuai dengan mekanisme dan memang tidak melibatkan BPD.hanya melibatkan Ketua Forum Kades tingkat Kecamatan yang mana ketua forum kecamatan sudah berkoordinasi dg kepala desa yang ada di dalam wilayah kecamatan masing-masing,"jelasnya kembali.
Ia menambahkan bahwa tujuan terbentuknya KEPANITIAAN BKAD BERSAMA tingkat Kabupaten ini untuk memfasilitas kegiatan Desa se kabupaten agar mempermudah koordinasi,perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
Sementara itu ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Ogan Ilir Abdi Latif mengatakan, memang salah mekanisme pembentukan BKAD Ogan Ilir dikarenakan tidak pernah melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Dalam aturan Kementrian pihak BPD harus terlibat dalam pembentukan BKAD mulai dari tingkat Kecamatan sampai Kabupaten,"ucap Latif saat dihubungi via telp, Selasa (21/1/2025).
Sedangkan tambah Latif waktu pembentukan BKAD tingkat Kecamatan hampir seluruh BPD tidak dilibatkan bahkan diundang orang lama yang sudah habis masa jabatannya sebagai BPD.
"Ya, kemarin waktu pembentukan BKAD tingkat Kecamatan tidak seluruh anggota BPD diudang malahan orang lama yang habis masa jabatan, ditambah lagi pembentukan ditingkat Kabupaten kami pun tidak juga diundang padahal dalam aturannya pihak BPD harus terlibat dalam pembentukan tersebut,"jelasnya. (AL)