Faktasidik.id_Menanggapi potensi korupsi dalam hal alih fungsi lahan sawah, KPK menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam proses pengendalian alih fungsi lahan. Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono, menekankan bahwa KPK aktif dalam monitoring dan pengawasan tata kelola alih fungsi lahan sawah.
Bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya, KPK menggelar Rapat Koordinasi Terbatas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kemenko Bidang Pangan, Selasa (18/3).
"Keterlibatan KPK dalam konteks monitoring dan pengawasan tata kerja proses pengendalian alih fungsi lahan sawah pada Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, termasuk Kementerian ATR/BPN, dan seluruh stakeholder lainnya," ujar Agus.
Sebagai bagian dari upaya pengendalian alih fungsi lahan, pemerintah telah menetapkan lahan sawah yang dilindungi (LSD) dan Lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyebutkan bahwa saat ini LSD baru diterapkan di delapan provinsi dan akan diperluas ke 12 provinsi lainnya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa penguatan status LSD dengan LP2B menjadi langkah strategis dalam mencapai swasembada pangan. "Sebagaimana disampaikan Menteri Bappenas, ada target 87% total lahan baku sawah yang harus ditetapkan menjadi LP2B. Kalau sudah menjadi LP2B, lahan tersebut tidak boleh diubah fungsinya selama-lamanya," ujarnya.
Dalam kajian KPK tahun 2015, ditemukan bahwa penerapan regulasi yang belum efektif dan lemahnya mekanisme pengawasan. Oleh karena itu, KPK merekomendasikan beberapa langkah strategis untuk memastikan pengelolaan lahan pertanian yang transparan dan akuntabel. Rekomendasi tersebut antara lain: Kejelasan Insentif; Pembaruan Peta Lahan; dan Pengawasan Ketat Perizinan.
Agus menegaskan bahwa pengawasan periodik menjadi kunci dalam mencegah penyalahgunaan lahan sawah. KPK juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kementerian ATR/BPN, Kementerian Bappenas, serta pemerintah daerah, untuk bersinergi menjaga keberlanjutan lahan sawah demi ketahanan pangan nasional.
Tim FS/Redaksional