Faktahukum Empat Lawang, - Warga Desa Tangga Rasa, Kecamatan Sikap Dalam, digegerkan dengan penangkapan seorang buruh tani yang ternyata menyimpan puluhan paket sabu di pondoknya! Pria bernama Murdiman (46) itu diamankan tim Satresnarkoba Polres Empat Lawang pada Selasa, 8 April 2025 pukul 14.50 WIB.
Dipimpin langsung Kasat Resnarkoba dan Kanit Idik I, penggerebekan tersebut membuahkan hasil mengejutkan. Dari tas dan sekitar pondok milik Murdiman, petugas menemukan dua paket besar sabu seberat 9,69 gram dan 24 paket kecil seberat 3,42 gram, serta satu timbangan digital.
Kapolres Empat Lawang menegaskan, Murdiman diduga kuat sebagai pengedar yang telah lama beroperasi. Ia kini dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. “Kami tidak akan berhenti sampai wilayah ini bebas dari peredaran narkoba,” tegas Kasat Resnarkoba.
Masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman zat haram ini.
(TimFs/01)
#EmpatLawang #Narkoba #PolresEmpatLawang #Satresnarkoba #TanggaRasa #PengedarSabu #BerantasNarkoba #SumselBebasNarkoba #Kamtibmas #HukumDanKriminal