Wawako Gelar Rapat, Pihak Terkait Mesti Berikan Penjelasan Terkait Bonus Dana Produksi PT SERD -->

Wawako Gelar Rapat, Pihak Terkait Mesti Berikan Penjelasan Terkait Bonus Dana Produksi PT SERD

Kamis, 5/15/2025


Pagaralam,_Wakil Wali Kota Pagar Alam Hj. Bertha, pimpin rapat pembahasan bonus dana produksi panas bumi PT Supreme Energy tahun 2021-2022, di ruang rapat Besemah III Setdako Pagar Alam, Rabu (14/05/2025).


Dalam rapat tersebut, Wawako Hj. Bertha meminta kepada OPD terkait untuk memberikan laporan perihal bonus dari dana hasil produksi panas bumi PT Supreme Energy yang diterima Pemerintah Kota Pagar Alam dari tahun 2021 hingga saat ini.


“Dengan distribusi dana yang tepat sasaran, masyarakat dapat merasakan dampak langsung dari pengelolaan energi panas bumi melalui pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," jelas Wawako Hj. Bertha.


Saat di konfirmasi Media ini Hj Bertha menerangkan terkait klasifikasi realisasi Dana yang sedang dilakukan pembahasan Pemerintah Kota Pagaralam dalam rapat tersebut adalah masalah dana bonus Supreme Energy terhadap kota Pagaralam.


"Perlu dibedakan antara CSR, DBH, bonus supreme. Yang kita bahas tadi bonus supreme tahun 2021 dan 2022. 


Jadi untuk bonus Supreme itu masuk ke kas daerah utk pemanfaatannya usulan dari kecamatan. Sejauh ini yang sudah di usulkan dari kecamatan sudah terealisasi.


jadi kita tunggu laporan dari dinas terkait apa saja pemanfaatannya atas bonus tersebut utk pertanggungjawabannya.


ditambahkan oleh Hj Bertha, Tadi turut hadir juga Lurah Penjalang dan Lurah Kance Diwe untuk daerah yang terdampak langsung. 


Mereka berkewajiban untuk mengedukasi atau menjawab Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat atas realisasi bonus tersebut.


Bonus ini tidak serta merta langsung diberikan ke daerah yang berdampak akan tetapi lewat Pemkot melalui dinas terkait atas usulan Kecamatan dempo selatan."jelasnya


Wawako Hj. Bertha juga berharap, terkait bonus dana produksi panas bumi ini agar dapat menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan masyarakat dan pemerintah daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar PLTP Rantau Dedap.


Sebagai informasi, PT. Supreme Energy Rantau Dedap (SERD) yang mengelola Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Rantau Dedap, telah beroperasi Tahap-1 dengan kapasitas 91.2 MW pada 26 Desember 2021.


SERD merupakan perusahaan hasil kerja sama antara PT. Supreme Energy, ENGIE, Marubeni Corporation, dan Tohoku Electric Power. PLTP Rantau Dedap terletak di Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat dan Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan.


(hms/Aliansidiq)

Diposting : Kamis, 5/15/2025

TerPopuler