Satresnarkoba Pagaralam Tangkap Pengedar Shabu di Perumnas Guppi -->

Satresnarkoba Pagaralam Tangkap Pengedar Shabu di Perumnas Guppi

Kamis, 6/19/2025


Pagaralam - Satresnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Senin malam, 16 Mei 2025. Seorang pria bernama Hengki Parurozi (21), warga Perumnas Guppi, Kelurahan Bangun Rejo, ditangkap saat sedang menggunakan narkotika jenis shabu di rumahnya. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi dari masyarakat.


Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya sembilan paket shabu dengan berat bruto 1,69 gram, alat hisap (bong), korek api modifikasi, pirek kaca, plastik klip, serta satu unit handphone. Hasil tes urine menunjukkan Hengki positif mengonsumsi narkotika jenis shabu.


Hengki juga mengakui bahwa dirinya berperan sebagai kurir sekaligus penjual narkotika, dengan harga Rp100.000 per paket. Ia kemudian dibawa ke Polres Pagar Alam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuannya, Hengki juga menyebutkan bahwa kegiatan jual beli tersebut sudah dilakukan beberapa kali.


Atas perbuatannya, Hengki dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau memperdagangkan narkotika golongan I jenis bukan tanaman.


Saat ini, Polres Pagar Alam tengah melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Proses hukum akan terus berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.(Hms)

Diposting : Kamis, 6/19/2025

TerPopuler